Berita Pasuruan
Pemkab Pasuruan Usulkan UMK 2023 Sebesar Rp 4.680.906
Kabupaten Pasuruan mengusulkan Upah Minum Kabupaten (UMK) 2023 berdasar Permenaker 18 tahun 2022, sebesar Rp 4.680.906.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan mengusulkan Upah Minum Kabupaten (UMK) 2023 berdasar Permenaker 18 tahun 2022, sebesar Rp 4.680.906.
Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan Nurul Huda mengatakan, rumusan upah karyawan tahun depan mengikuti aturan baru yang diterbitkan.
Untuk itu, usulan upah karyawan tahun depan naik sekitar 7,23 persen sesuai dengan aturan dan ketentuan terbaru yang dikeluarkan.
"Usulan kami tahun depan menjadi Rp 4.680.906.92, mengacu kepada aturan baru yang ditetapkan" terangnya.
Namun, kata dia, itu usulan belum final. Sebab, usulan ini akan disampaikan ke Bupati Pasuruan sebelum diserahkan ke Gubernur.
“Bupati bisa mengusulkan sendiri. Setelah fix sama, baru ditandatangani Bupati dan selanjutnya disetor ke Provinsi,” tambah dia
Perwakilan Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) Suherman mengatakan, sejak awal pihaknya minta kenaikan sebesar 13 persen.
Namun, setelah beberapa kali rapat dilakukan, Pihaknya memilih menghitung kembali dan diputuskan kenaikan di angka 12,52 persen.
"Yang kami ajukan UMK tahun depan sebesar Rp 4.911.467,87. Ini dari hasil beberapa kali rapat,” tambah Suherman.
Ketua Apindo Kabupaten Pasuruan Hendro Prihartanto menerangkan, pihaknya menggunakan acuan PP 36 tahun 2021
Menurutnya, PP 36 tahun 2021 adalah sebagai rumusan karena PP kedudukannya lebih tinggi dari pada permenaker.
"Jika memang itu acuannya, maka tidak ada kenaikan. Justru minus. Usulan kami UMK tahun depan tetap Rp 4.365.133,19," tutupnya.
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)