Berita Pasuruan
Sengketa Hak Asuh Anak yang Libatkan Ningsih Tinampi Memasuki Babak Baru
Kasus sengketa hak asuh anak yang melibatkan nama Ningsih Tinampi, ahli pengobatan tradisional asal Pasuruan memasuki babak baru.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan-Kasus sengketa hak asuh anak yang melibatkan nama Ningsih Tinampi, ahli pengobatan tradisional asal Pasuruan memasuki babak baru.
Clara Angeline, warga Perum Pondok Jati, Sidoarjo, ibu kandung sang anak akhirnya resmi melaporkan kerabat Ningsih Tinampi, bernama Sukaisih, yang merawat anak laki-laki tersebut ke Satreskrim Polres Pasuruan.
Kerabat Ningsih Tinampi itu dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta lahir. Ini adalah buntut sengketa hak asuh anak antara Clara dan Ningsih.
“Hari ini kami resmi melapor ke polisi terkait pemalsuan akta kelahiran,” kata Clara saat ditemui usai membuat laporan, Senin (5/12/2022).
Disebutkannya, kerabat Ningsih diduga dengan sengaja membuat data kependudukan palsu sehingga anaknya ini diakui sebagai anak dari kerabatnya.
“Ini anak saya, tapi kok bisa diakui sebagai anak dari kerabatnya Ningsih Tinampi. Ini kan ada kongkalikong,” tambahnya.
Ia berharap anaknya ini kembali ke pangkuannya. Ia mengakui saat baru melahirkan itu memang masih dalam keadaan tertekan.
“Saya juga sempat bingung setelah melahirkan itu. Memang benar banyak yang minta anak saya untuk dirawat, tapi saya ingin merawatnya sendiri,” urainya.
Clara saat ini hanya ingin fokus bisa bertemu dan berkumpul lagi dengan anaknya. “Saya ingin mengasuhnya,” paparnya.
Laporan ini didampingi Dinas Sosial (Dinsos) dan juga pejabat Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT PPA).
Proses mediasi selama ini dianggap gagal, sehingga mereka melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan hari ini.
Kepala Dinsos Kabupaten Pasuruan Suwito Adi, menyatakan petugas Dinsos memiliki hak untuk melakukan pendampingan hingga proses hukum.
Ia menyebut ini sah, karena proses mediasi sudah dilakukan. "Petugas Dinsos berhak melakukan pendampingan ke proses hukum," urainya.
Direktur LBH Pijar Lujeng Sudarto, yang menjadi pendamping ibu angkat anak, siap menghadapi laporan dugaan pemalsuan akta kelahiran tersebut.
“Yang kami pertanyakan, penanganan sengketa hak asuh anak tanpa memperhatikan bukti otentik ibu kandung balita tersebut ini tidak sah,” paparnya
Disampaikan dia, pihaknya berencana melaporkan Clara atas dugaan penelantaran anak selama tiga tahun sejak dilahirkan.
“Clara dianggap tidak bertanggung jawab atas anak yang dilahirkan ketika menjalani pengobatan di klinik Ningsih Tinampi,” tutupnya.
Kasus sengketa hak asuh anak ini bermula dari tiga tahun yang lalu. Saat itu Clara datang ke tempat praktik Ningsih Tinampi.
Clara mengaku sakit perut sudah 10 tahun dan tidak sembuh sekalipun sudah dibawa ke beberapa tempat pengobatan.
Singkat cerita, ternyata setelah satu bulan dirawat di tempat praktik Ningsih Tinampi, Clara ini melahirkan seorang anak laki - laki.
“Saya sebenarnya sejak awal sudah curiga dengan gelagat Clara. Saya yakin ada yang disembunyikan dari keluarganya,” kata Ningsih, Jumat (2/12/2022) sore.
Setelah melahirkan, kata Ningsih, perwakilan keluarga Clara ini menawarkan bayi itu ke beberapa orang untuk mengasuhnya.
“Karena tetangga saya ini tidak berlebih, saya putuskan saya yang mengasuhnya. Itu bapaknya Clara yang memberikan ke saya,” terangnya.
Namun, perjalanan waktu, ia banyak kesibukan karena pasiennya yang bertambah, akhirnya anak itu dititipkan ke kerabatnya tersebut.
Setelah tiga tahun dirawat dan dibesarkan, kata Ningsih, tiba-tiba datang ke rumah kerabatnya, petugas Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)