Berita Bondowoso
Tersangka Pembunuh Ojol Jalani 20 Adegan Rekontruksi di Rumah Kontrakan Korban
Polres Bondowoso menggelar rekontruksi tersangka kasus pembunuhan ojol di rumah kontrakannya. Terdapat 20 adegan dalam rekontruksi ini.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso- Polres Bondowoso menggelar rekontruksi tersangka kasus pembunuhan ojol di rumah kontrakannya, di Jalan Kolonel Sugiono, RT 10 RW 02, Kelurahan Kademangan, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Kamis (15/12/2022).
Korban bernama Maharsura Yusi Widigdiya, warga Desa Sumber Kalong, Kecamatan Wonosari, Bondowoso. Pria yang sehari hari bekerja sebagai ojek online ini tewas di tangan selingkuhan istrinya sendiri.
Selama proses jalannya rekontruksi dikawasan padat rumah penduduk tersebut, dijaga ketat puluhan personel Polres dan Brimob Polda Jatim Kompi IiI Batalyon B, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Bondowoso.
Bahkan sejumlah wartawan yang akan meliput jalannya rekontruksi tertahan di luar gang masuk ke lokasi kejadian.
Rekontruksi pembunuhan berlangsung sekitar pukul 10.19 WIB, menjadi perhatian masyarakat dan para komunitas ojek online.
Tersangka BH (31) warga Desa/Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, dibawa ke lokasi kejadian dengan menggunakan mobil taktis milik Sat Brimob Polda Jatim Kompi III Batalyon B, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Bondowoso.
Dengan mengenakan baju warna oranye, tersangka BH yang keluar dari dalam mobil langsung digelandang menuju lokasi rumah kontrakan wanita selingkuhannya itu.
Salah seorang teman korban mengatakan, dirinya bersama sama teman ojol yang ada di Bondowoso, berharap proses berjalan lancar dan segera selesai, sehingga pelaku mendapatkan kepastian hukum.
"Kalau kami serahkan ke pihak polisi, yang pasti kami harap pelaku dihukum seberat beratnya, atau hukuman mati," ujar Rosi.
Menurutnya, selama ini pergaulan korban dengan teman ojol sangat baik dan suka bergurau saat berkumpul sembari menunggu orderan.
Waka Polres Bondowoso, Kompol Joes Indra Lana mengatakan, tujuan dilakukannya rekonstruksi selain melengkapi hasil penyidikan, juga untuk mendapat gambaran yang jelas tindak pidana yang terjadi di TKP.
Selain itu mengukur atau menguji tingkat kebenaran yang disampaikan oleh tersangka maupun saksi dalam berita acara pemeriksaan tersebut.
"Rekontruksi berlangsung selama dua jam, dengan sebanyak 20 adegan," kata Kompol Joes usai menyaksikan jalannya rekontruksi Pembunuhan ojol itu.
Dari rekontruksi yang berlangsung, lanjutnya sudah tergambar jelas adanya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka.
Terkait status istri korban, Kompol Joes menegaskan berdasarkan fakta yang ada belum mengarah kepada istri korban.
"Berkas perkara kasus ini akan kita segera limpahkan ke Kejaksaan, apalagi tadi Jaksa Penuntut Umum dan pengacara tersangka juga mengikuti jalannya rekonstruksi," katanya.
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)