KPK Geledah Pemprov Jatim
KPK Geledah Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah: Harus Kita Hormati Upaya Penegakkan Hukum
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak semua pihak untuk menghormati upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh KPK.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pemprov Jatim, di Jalan Pahlawan No.110, Alun-alun Contong, Bubutan, Surabaya, Rabu (21/12/2022).
Ruang kerja sejumlah pejabat utama bahkan ruang Gubernur dan Wakil Gubernur Pemprov Jatim dimasuki penyidik KPK.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak semua pihak untuk menghormati upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Bahkan mantan Menteri Sosial tersebut menegaskan akan menyiapkan data dan berkas yang memang dibutuhkan oleh pihak penyidik KPK.
"Itu bagian dari proses yang harus kita menghormati semuanya. Pokoke Pemprov akan menyiapkan data sesuai dengan yang dibutuhkan KPK, gitu ya," ujarnya seusai menghadiri Rakor Ops Lilin Semeru di Mapolda Jatim, Rabu (21/12/2022) sore.
Sebelumnya KPK melakukan sejumlah penggeledahan di berbagai ruangan kantor di lingkungan Pemprov Jatim.
Sejumlah penyidik berompi KPK yang terpantau memasuki ruang kerja Sekdaprov Jatim, ruang Wakil Gubernur hingga ruangan Gubernur Jawa Timur di Gedung Kantor Gubernur.
Pemeriksaan oleh penyidik KPK ini diduga berkaitan dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan suap pengurusan dana hibah
Setidaknya ada 7 penyidik yang berada di lingkungan kantor pemprov ini. Sebelum berada di kantor Gubernur, pada Rabu siang mereka terlebih dahulu masuk ke gedung Sekretariat Daerah yang lokasinya berada dalam satu kompleks.
Namun seperti pemeriksaan di DPRD Jatim sebelumnya, para penyidik dari lembaga antirasuah ini tak memberikan keterangan apapun namun hanya berlalu keluar masuk ruangan.
Seperti diketahui, selama beberapa hari terakhir penyidik KPK melakukan sejumlah pemeriksaan di Jawa Timur berkaitan dengan kasus Sahat.
Dua hari menggeledah di DPRD Jatim dan saat ini memeriksa kantor lingkungan Pemprov Jatim.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka dugaan suap alokasi dana yang bersumber dari APBD dengan modus 'ijon dana hibah'. Sahat diduga menerima aliran dana Rp 5 Miliar dalam kasus tersebut.
(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)