Berita Bondowoso
Polisi Menangkap Seorang Ayah Tiri di Bondowoso Karena Beberapa Kali Cabuli Anak Tiri
Seorang ayah tiri di Bondowoso mencabuli anak tirinya, tidak hanya sekali, akibatnya kini dia ditangkap polisi
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso – Seorang ayah tiri mencabuli anak tirinya di Kabupaten Bondowoso. Kini polisi telah menangkap lelaki tersebut.
Perbuatan bejat ayah tiri berinisial IH itu tidak hanya dilakukan satu kali, namun beberapa kali.
Pria berusia 35 tahun ini dibekuk polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo membenarkan penangkapan pelaku terduga pencabulan terhadap anak tirinya tersebut.
Menurutnya, berdasarkan keterangan penyintas, dugaan terjadinya pencabulan itu terjadi beberapa kali selama bulan di dalam rumahnya, yakni pada tanggal 4, 7 dan 9 serta 17 Juli 2022.
"Kalau pengakuan korban, pencabulan itu terjadi sebanyak 4 kali," ujar AKP Agus Purnomo, Rabu (21/12/2022).
Setiap melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban dengan mengunakan sebilah pisau. Sehingga pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.
Selain mengamankan pelaku, sambung AKP Agus, pihaknya juga menyita sejumlah alat bukti. Di antaranya, pisau, satu bungkus sisa serbuk jamu, juga satu lembar kutipan Akta Kelahiran penyintas.
"Saat ini pelaku sedang diperiksa penyidik PPA," tukasnya.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya menjerat pelaku memakai Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Jonto Pasal 76D Subsider Pasal 82 Ayat (1), (2) Jonto Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jonto pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)