Berita Viral

VIRAL Pasangan Dibawah Umur Gelar Pernikahan di Bulukumba Sulawesi Selatan, Sempat Ditolak KUA

Viral di media sosial pernikahan dibawah umur yang berlangsung di Bulukumba Sulawesi Selatan. Pernikahan tersebut sempat mendapat penolakan dari KUA.

Editor: Luky Setiyawan
Ig/memomedsos
Media sosial dihebohkan dengan viralnya pernikahan dini di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. 

Namun mereka tetap nekat melangsungkan pernikahan di bawah tangan alias nikah siri.

Kepala Kemenag Bulukumba, Yunus, yang dikonfirmasi pada Jumat (23/12/2022) mengungkapkan, permohonan keduanya untuk menikah memang ditolak.

Selain itu KUA juga telah menyampaikan soal kekurangan syarat atau penolakan perkawinan.

"Kalau dia menikah itu pasti di bawah tangan, karena masih di bawah umur."

"Kalau daftar di KUA pasti akan ditolak," kata Yunus, dilansir dari Kompas.com.

Yunus mengaku, selama ini selalu mengimbau masyarakat lewat sosialisasi dan edukasi pencegahan perkawinan anak.

"Kita punya regulasi tetapi tidak menggigit. Kita sampai hari ini hanya mengedukasi dari dampak kesehatan dan dampak keluarga," ujarnya.

"Ini juga tidak masuk di ranahnya bimbingan perkawinan, karena tidak terdaftar," jelasnya.

Di sisi lain, Irmayanti Asnawati selaku Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Bulukumba, akan memberikan edukasi kepada keduai mempelai untuk menunda kehamilan sampai 19 tahun.

"Tadi memberikan edukasi untuk menunda kehamilan sampai umurnya sudah matang."

"Karena syarat perkawinan usia anak itu 19 tahun," sebutnya.

Mereka pun menyayangkan adanya hajatan yang melibatkan anak di bawah umur.

Sebab menurutnya, pemerintah melarang masyarakat menikahkan anak di bawah umur.

"Tapi karena adat setempat mengharuskan harus menikah, sehingga keluarga mempelai menikahkan dengan dibuatkan pesta hajatan."

Dampak menikah di bawah umur, menurutnya, antara lain secara psikologis anak belum siap, selain itu kemampuan reproduksi anak belum mampu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved