Berita Bondowoso

Culik Bayi Buat Ngancam Sang Pacar, Perempuan Asal Bondowoso Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Bondowoso mengungkap kasus penculikan bayi di kabupaten itu yang dilakukan oleh seorang perempuan, bermodus untuk mengancam pacar

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Jajaran Polres Bondowoso merilis kasus penculikan bayi, Rabu (25/1/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso, mengungkap kasus penculikan bayi di Desa Poncogati Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, Rabu (25/01/2023).

Bahkan polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku penculikan bayi berusia delapan bulan itu.

Penculik bayi bernisial H itu adalah Latun alias Nurul (36) warga Desa Poncogati. Polisi menangkap Latun di rumah saudaranya di Dusun Taman Desa Sukosari Kecamatan Tamanan, Bondowoso.

Latun bisa menculik H karena memang menjadi pembantu di rumah orang tua Bayi H, dan sehari-hari juga mengasuh H.  Saat orang tua H bekerja inilah, Latun menculik bayi tersebut

 Beberapa saat setelah menculik, dia berencana membawa anak itu ke Tangerang.

Aksinya digagalkan, setelah polisi menangkapnya. Polisi mendatangi  rumah Latun, namun tidak menemukannya, dan berhasil ditemukan di rumah saudaranya di Tamanan. 

Selanjutnya guna proses penyelidikan, tersangka digelandang ke unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso.

Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu baju dan satu celana bayi dan sepasang kaos kaki, ponsel dan tas punggung besar.

Tersangka penculikan bayi, Latun mengatakan, dirinya meminta maaf kepada ibu kandung itu, karena telah membawa kabur anaknya tanpa pamit.

"Saya mohon maaf," ujar Latun.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan, penculikan anak ini dilakukan pelaku untuk menakut-nakuti pacarnya, bahwa anak yang diculik merupakan hasil hubungan gelapnya.

Selain itu, kata AKBP Wimboko, anak yang diculik itu akan diekspliotasi untuk mengemis di Jakarta.

"Pelaku berhasil kami amankan 1x 24 jam," tukasnya.

Wimboko menegaskan, dalam aksinya pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penculikan.

Akibat perbuatannya, Latun dijerat memakai Pasal 83 junto Pasal 76 F UU Perlindungan Anak, dan Pasal 328 KUHP subsider 330 ayat 1dan 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved