Berita Situbondo
Tinggal 5 Hari Lagi, 22 Desa di Situbondo Belum Mengembalikan Temuan Kerugian ADD dan DD
22 desa di Situbondo masih diberi kesempatan hingga 31 Januari untuk segera mengembalikan kerugian negara Dana Desa dan Alokasi Dana Desa 2021
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - 22 desa di Kabupaten Situbondo belum mengembalikan temuan kerugian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dari 58 desa, baru 36 desa yang sudah mengembalikan temuan kerugian negara penggunaan DD dan ADD Tahun 2021 itu.
Padahal batas akhir pengembalian kerugian negara tinggal lima hari lagi, yakni sampai tertanggal sampai 31 Januari 2023.
Sekretaris Inspektorat Pemkab Situbondo Joko Nurcahyo mengatakan, berdasarkan hasil monitoring sudah ada perkembangan, karena sudah banyak desa yang sudah mengembalikan uang temuan kerugian negara tersebut.
"Alhamdulillah sampai tertanggal 25 Januari 2023, sudah ada 36 desa yang menyelesaikan hasil temuan kerugian negara itu dan 22 desa belum menyelesaikan," ujar Joko Nurcahyo, Jumat (27/1/2023).
Dari 22 desa itu yang belum menyelesaikan atau mengembaikan uang temuan DD dan ADD itu, kata mantan sekretaris Kominfo ini, sebenarnya sudah ada yang menyelesaikan, akan tetapi belum tuntas.
"Jadi ada yang sudah setor, tetapi belum semuanya," ungkapnya.
Dikatakan, sisa uang yang masih harus ditindaklanjuti oleh pihak desa itu, yang paling kecil tanggungannya sebanyak Rp 479 ribu dan terbesar Rp 314 juta.
Saat ditanya terkait 22 desa yang belum menyelesaikan kerugian negara karena batas akhir pengembalian sudah mepet ini, Joko Nurcahyo mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan desa untuk segera mengembalikan dan menyelesaikan uang kerugian negara itu.
"Memang ada desa yang itu masih tanggungan kepala desa yang lama, maka dari saya intruksikan kepala desa membuat surat kepada kepala desa yang lama agar menyelesaikan," tegasnya.
Joko menegaskan, temuan Inspektorat tidak hanya berkaitan kerugian keuangan, akan tetapi juga temuan administrasi.
"Kalau temuan administrasi rata-rata sudah selesai semua, tapi yang menjadi kendala temuan kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas negara, kas daerah dan kas desa," jelasnya.
Tekait desa yang tidak menyelesaikan tanggungan hingga batas akhir tertanggal 31 Januari, maka pihak Inspektorat Pemkab Situbondo dan kejaksaan telah menyampaikan kepada kepala desa kasusnya akan langsung diambil alih aparat penegak hukum.
"Itu bukan kewenangan saya, tapi kejaksaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Situbondo, memanggil kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Situbondo, Jumat (07/01/2023)
Pemanggilan ini terkait temuan pihak inspektorat adanya dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan SPJ nya oleh pihak desa.
Datangi Eks Stasiun Panarukan, Bupati Situbondo Targetkan Reaktivasi Kereta Api pada 2030 |
![]() |
---|
Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Rp 1,5 Juta untuk 102 Warga Miskin Situbondo |
![]() |
---|
Bupati Rio Tinjau SD Rusak, Janjikan Perbaikan Tahun Ini Melalui PAPBD |
![]() |
---|
Ingin Kembangkan Seperti Kali Code Yogyakarta, Bupati Situbondo Ajukan Normalisasi Sungai Jumain |
![]() |
---|
Demokrat Situbondo Bentuk Badan Saksi dan Logistik Hadapi Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.