Berita Situbondo

Tinggal 5 Hari Lagi, 22 Desa di Situbondo Belum Mengembalikan Temuan Kerugian ADD dan DD

22 desa di Situbondo masih diberi kesempatan hingga 31 Januari untuk segera mengembalikan kerugian negara Dana Desa dan Alokasi Dana Desa 2021

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
zoom-inlihat foto Tinggal 5 Hari Lagi, 22 Desa di Situbondo Belum Mengembalikan Temuan Kerugian ADD dan DD
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Sekretaris Inspektorat Pemkab Situbondo Joko Nurcahyo

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - 22 desa di Kabupaten Situbondo belum mengembalikan temuan kerugian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dari 58 desa, baru 36 desa yang sudah mengembalikan temuan kerugian negara penggunaan DD dan ADD Tahun 2021 itu.


Padahal batas akhir pengembalian kerugian negara tinggal lima hari lagi, yakni sampai tertanggal sampai 31 Januari 2023. 

Sekretaris Inspektorat Pemkab Situbondo Joko Nurcahyo mengatakan, berdasarkan hasil monitoring sudah ada perkembangan,  karena sudah banyak  desa yang sudah mengembalikan uang temuan kerugian negara tersebut.

"Alhamdulillah sampai tertanggal 25 Januari 2023, sudah ada 36 desa yang menyelesaikan hasil temuan kerugian negara itu dan 22 desa belum menyelesaikan," ujar Joko Nurcahyo, Jumat (27/1/2023).

Dari 22 desa itu yang belum menyelesaikan atau mengembaikan uang temuan DD dan ADD itu,  kata mantan sekretaris Kominfo ini, sebenarnya sudah ada yang menyelesaikan, akan tetapi belum tuntas.

"Jadi ada yang sudah setor, tetapi belum semuanya," ungkapnya.

Dikatakan, sisa uang  yang masih harus ditindaklanjuti oleh pihak desa itu, yang paling kecil tanggungannya sebanyak Rp 479 ribu dan terbesar Rp 314 juta.

Saat ditanya terkait 22 desa yang belum menyelesaikan kerugian negara karena batas akhir pengembalian sudah mepet ini,  Joko Nurcahyo mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan desa untuk segera mengembalikan dan menyelesaikan uang kerugian negara itu.

"Memang ada desa yang itu masih tanggungan kepala desa yang lama, maka dari saya  intruksikan kepala desa membuat surat kepada kepala desa yang lama agar menyelesaikan," tegasnya.

Joko menegaskan, temuan Inspektorat tidak hanya berkaitan kerugian keuangan, akan tetapi juga temuan  administrasi.

"Kalau temuan administrasi rata-rata sudah selesai semua, tapi yang menjadi kendala temuan kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas negara, kas daerah dan kas desa," jelasnya.

Tekait desa yang tidak menyelesaikan tanggungan hingga batas akhir tertanggal 31  Januari, maka pihak Inspektorat Pemkab Situbondo dan kejaksaan telah menyampaikan kepada kepala desa kasusnya  akan langsung diambil alih aparat penegak hukum.

"Itu bukan kewenangan saya, tapi kejaksaan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Situbondo, memanggil kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Situbondo, Jumat (07/01/2023)

Pemanggilan ini terkait temuan pihak inspektorat adanya dugaan penyimpangan   penggunaan Dana Desa (DD)  dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 yang tidak dapat  dipertanggungjawabkan SPJ nya  oleh pihak desa.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved