Berita Situbondo

Jual Miras di Taman Pancing, Warga Situbondo ini Dibekuk Polisi

Seorang penjual miras di sebuah taman pancing di Situbondo ditangkap polisi, dia menjual berdasarkan pesanan yang masuk ke ponselnya

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Polisi menyita minuman keras jenis arak yang disimpan di jok motor oleh penjual di Situbondo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Seorang pria di Situbondo, ini cukup nekat dan berani.

Meski sering dirazia, namun tidak membuat pria bernama Aryadi, warga Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji ini kapok.

Pria berusia 42 tahun ini nekat berjualan minuman keras di kawasan Taman Pancing, tepatnya di depan PG Panji, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Sayang aksi nekat Aryadi tercium pihak Polsek Panji. Berbekal informasi masyarakat, polisi langsung bergerak menuju ke lokasi tempat pria itu menjual miras.

"Iya, waktu kami operasi ditemukan sebanyak 32 botol miras jenis arak," ujar Kapolsek Panji AKP Nanang Priyambondo, Sabtu (4/2/2023).

Mantan kasi Humas Polres Situbondo ini mengatakan, selain menemukan barang bukti miras, pihaknya juga menyita motor dan uang sebesar Rp 240 ribu yang diduga hasil penjualan mirasnya tersebut.

"Barang bukti miras dan penjual, kami bawa ke Polsek untuk dimintai keteranganya," ucapnya.

Yang menarik, lanjut mantan Kapolsek Kapongan ini, modus penjual miras ini dengan cara melayani pelanggan berdasarkan pesanan yang masuk ke ponselnya.

"Mirasnya disembunyikan di jok motornya, baru kalau ada yang beli atau yang pesan baru diambil," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved