Berita Banyuwangi

Maling Kotak Amal Masjid Kepergok saat Beraksi, Hampir Dihajar Massa

Aksi pencurian kotak amal di Masjid Al Ihsan, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Selasa (14/2/2023), digagalkan warga.

|
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Aflahul Abidin
Tersangka pencurian kotak amal di Masjid Al Ihsan, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Selasa (14/2/2023), digagalkan warga. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Aksi pencurian kotak amal di Masjid Al Ihsan, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Selasa (14/2/2023), digagalkan warga.

Pelaku ME (23) terpergok mencuri kotak amal sebelum membawa kabur uang yang ada di dalamnya.

Kini, ME berurusan dengan polisi dan bersiap menjalani proses hukum.

Kapolsek Kalibaru Iptu Adi Yaman Ananta mengatakan, pencurian itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.

Hasil penyidikan polisi, pelaku telah merencanakan pencurian itu. Artinya, ia telah mengamati kondisi masjid sebelumnya.

Baca juga: Curi 15 Laptop, Komplotan Pembobol Sekolah di Kota Probolinggo Diringkus Polisi

Tersangka sengaja datang ke masjid di luar jam waktu salat. Tersangka merasa, saat-saat masjid sepi seperti itu merupakan waktu yang aman untuk beraksi.

Yaman mengatakan, setelah masuk ke dalam masjid, tersangka langsung membawa kotak amal ke sisi pojok tempat ibadah itu.

Ia menocba mencongkel kotak amal dengan alat-alat yang dimilikinya.

"Pelaku mencongkel menggunakan obeng yang ia bawa," lanjut Yaman.

Apesnya, warga datang ke masjid saat kotak amal belum berhasil dibuka. Melihat ada orang ME yang berusaha membuka kotak amal, warga itu sontak berteriak memanggil warga sekitar.

Baca juga: Berikut Kecamatan Rawan Pelanggaran pada Pemilu 2024 di Jember

"Akhirnya warga datang pun ikut berdatangan ke masjid tersebut," sambungnya.

Warga yang kesal sempat berusaha "menghakimi" tersangka. Beruntung, tokoh masyarakat sekitar menyelamatkannya.

"Tidak sempat dimassa. Tersangka dibawa ke Mapolsek oleh warga," lanjutnya.

Menurut Yaman, tersangka merupakan pencuri kambuhan. Upaya pencurian kotak amal itu bukan yang pertama.

"Tersangka pernah mencuri di tempat lain. Pernah mencuri elpiji juga," ucapnya.

Kini, tersangka harus bersiap menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal 65 jo 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. 

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved