Berita Surabaya

BREAKING NEWS : Mantan Kasat Samapta Polres Mang Divonis Bebas dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan

Mantan Kasat Samapta Polres Malang mendapatkan vonis bebas dari majelia hakim PN Surabaya dalam kasus Tragedi Kanjuruhan

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Sri Wahyunik
Surya.co.id/Toni Hermawan
AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang menyalami tim kuasa hukumnya usai mendengar vonis bebas. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - AKP Bambang Sidik Achmadi, bekas Kasat Samapta Polres Malang, mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas untuk Bambang Sidik dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Bambang Sidik  menjadi polisi kedua menghadapi sidang Kanjuruhan, yang beragendakan pembacaan putusn atau vonis.

Ternyata di sidang ini, Abu Achmad Sidqi Amsya selaku hakim ketua memutus perkara di luar dugaan. AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti bersalah. Hakim meminta terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan, baik Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2. 


"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 3 tahun.

Mendengar putusan ini Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima. Usai sidang langsung menyalami tim penasihat hukumnya. Ia tak mengeluarkan satu kata pun ketika diminta awak media untuk mengomentari hasil vonis tersebut.

Baca juga: Pembuktian Simone Inzaghi kepada Pengkritik, Bawa Inter Milan Melangkah Jauh di Liga Champions

Hasil vonis ini mendapat reaksi kecewa dari para anggota keluarga tragedi Kanjuruhan. Satu di antaranya Isatus Sa'adah (25), kakak  dari Wildan Ramadhani (16). Ia mengatakan, perjuangan selama ini menuntut keadilan percuma.


"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim. Tapi hasilnya seperti ini," keluhnya.

 


(TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved