Berita Surabaya
BREAKING NEWS : Mantan Kasat Samapta Polres Mang Divonis Bebas dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan
Mantan Kasat Samapta Polres Malang mendapatkan vonis bebas dari majelia hakim PN Surabaya dalam kasus Tragedi Kanjuruhan
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - AKP Bambang Sidik Achmadi, bekas Kasat Samapta Polres Malang, mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas untuk Bambang Sidik dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Bambang Sidik menjadi polisi kedua menghadapi sidang Kanjuruhan, yang beragendakan pembacaan putusn atau vonis.
Ternyata di sidang ini, Abu Achmad Sidqi Amsya selaku hakim ketua memutus perkara di luar dugaan. AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti bersalah. Hakim meminta terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan, baik Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 3 tahun.
Mendengar putusan ini Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima. Usai sidang langsung menyalami tim penasihat hukumnya. Ia tak mengeluarkan satu kata pun ketika diminta awak media untuk mengomentari hasil vonis tersebut.
Baca juga: Pembuktian Simone Inzaghi kepada Pengkritik, Bawa Inter Milan Melangkah Jauh di Liga Champions
Hasil vonis ini mendapat reaksi kecewa dari para anggota keluarga tragedi Kanjuruhan. Satu di antaranya Isatus Sa'adah (25), kakak dari Wildan Ramadhani (16). Ia mengatakan, perjuangan selama ini menuntut keadilan percuma.
"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim. Tapi hasilnya seperti ini," keluhnya.
(TribunJatimTimur.com)
Tragedi Kanjuruhan
vonis bebas
Pengadilan Negeri Surabaya
TribunJatimTimur.com
breaking news
Polres Malang
Lagi, SMKN 2 Surabaya Juara di Piala by.U 2025 Surabaya Series |
![]() |
---|
Dukung Transformasi Digital, Telkomsel Hadirkan Kolaborasi Strategis Instansi Pemerintah di Jatim |
![]() |
---|
Ibunda Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Meninggal Dunia, Sejumlah Tokoh Hadir di Prosesi Pemakaman |
![]() |
---|
Tukar Telkomsel Poin, Seorang Warga Surabaya Bawa Pulang Hadiah Sepeda Motor |
![]() |
---|
3.500 Mahasiswa Surabaya Akan Terima Uang Saku Rp 500 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.