Berita Pasuruan

Rata-Rata Korban Perdagangan Anak di Pasuruan Berusia 14 hingga 18 Tahun

Usia rata - rata anak yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen itu masih muda.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Wisma Flamboyan yang diduga memperdagangkan anak untuk tindak prostitusi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Usia rata - rata anak yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen itu masih muda.

Mereka masuk dalam kategori anak di bawah umur. Sebab, dari hasil pendataan kepolisian, mereka masih berusia 14 - 18 tahun, atau dihitung sejak masuk kerja pertama kali.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Anton Hari Wibawa mengatakan, mereka masih anak - anak dibawah umur yang diperdagangkan.

Menurut dia, dari pengakuan sejumlah saksi, anak - anak ini diambil dari Pangandaran, Jawa Barat. Tapi, asalnya mayoritas dari Tasikmalaya.

Baca juga: Elpiji Meledak di Dapur Vila yang Kosong di Banyuwangi, Ini Dugaan Penyebabnya

“Ini sedang kami dalami. Yang jelas, mereka ini ditawarkan bekerja di Prigen, Pasuruan,” tambah Anton, sapaan akrab Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan.

Disampaikan dia, mereka mendapatkan tawaran gaji yang besar. Dan para korban ini baru menyadari pekerjaan itu setelah sampai di Prigen.

“Jadi mereka baru tahu kalau dimintai melayani tamu saat sampai di Prigen. Ini sedang kami telusuri lebih lanjut,” sambung Kanit.

Menurut Kanit, rata - rata mereka sudah bekerja selama kurang lebih 3 bulan. Ada juga yang baru bekerja selama satu bulan di wisma ini.

“Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat ke Polsek Prigen. Korban perdagangan orang juga sempat melapor ke polsek untuk meminta bantuan,” urainya.

Baca juga: Korban Invetasi Bodong , Member Arisan Online di Jember ini Alami Kerugian Ratusan Juta

Satreskrim Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur.

Kali ini, Korps Bhayangkara menbongkar kasus perdagangan anak - anak yang ada di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Satu orang diamankan dalam kasus TPPO kali ini. Dia adalah Wiguna (30) warga Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Wiguna ini diduga kuat sebagai mucikari atau papi yang memperdagangkan anak - anak yang notabene berasal dari Pangandaran, Jawa Barat itu.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved