Berita Pasuruan
Rata-Rata Korban Perdagangan Anak di Pasuruan Berusia 14 hingga 18 Tahun
Usia rata - rata anak yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen itu masih muda.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Usia rata - rata anak yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen itu masih muda.
Mereka masuk dalam kategori anak di bawah umur. Sebab, dari hasil pendataan kepolisian, mereka masih berusia 14 - 18 tahun, atau dihitung sejak masuk kerja pertama kali.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Anton Hari Wibawa mengatakan, mereka masih anak - anak dibawah umur yang diperdagangkan.
Menurut dia, dari pengakuan sejumlah saksi, anak - anak ini diambil dari Pangandaran, Jawa Barat. Tapi, asalnya mayoritas dari Tasikmalaya.
Baca juga: Elpiji Meledak di Dapur Vila yang Kosong di Banyuwangi, Ini Dugaan Penyebabnya
“Ini sedang kami dalami. Yang jelas, mereka ini ditawarkan bekerja di Prigen, Pasuruan,” tambah Anton, sapaan akrab Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan.
Disampaikan dia, mereka mendapatkan tawaran gaji yang besar. Dan para korban ini baru menyadari pekerjaan itu setelah sampai di Prigen.
“Jadi mereka baru tahu kalau dimintai melayani tamu saat sampai di Prigen. Ini sedang kami telusuri lebih lanjut,” sambung Kanit.
Menurut Kanit, rata - rata mereka sudah bekerja selama kurang lebih 3 bulan. Ada juga yang baru bekerja selama satu bulan di wisma ini.
“Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat ke Polsek Prigen. Korban perdagangan orang juga sempat melapor ke polsek untuk meminta bantuan,” urainya.
Baca juga: Korban Invetasi Bodong , Member Arisan Online di Jember ini Alami Kerugian Ratusan Juta
Satreskrim Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur.
Kali ini, Korps Bhayangkara menbongkar kasus perdagangan anak - anak yang ada di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Satu orang diamankan dalam kasus TPPO kali ini. Dia adalah Wiguna (30) warga Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Wiguna ini diduga kuat sebagai mucikari atau papi yang memperdagangkan anak - anak yang notabene berasal dari Pangandaran, Jawa Barat itu.
Tindak Pidana Perdagangan Orang
perdagangan orang
Perdagangan anak
Polres Pasuruan
Satreskrim Polres Pasuruan
TribunJatimTimur.com
Dari Tuntutan Rp 50 Juta, Kasus 1.830 Botol Miras di Pasuruan Hanya Didenda Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan akan Gelar Job Fair, 1.000 Lowongan Kerja di 41 Perusahaan, Ada Kuota Disabilitas |
![]() |
---|
Pemkot Pasuruan Gelar Aksi Bersih-Bersih dan Tanam Pohon di Pesisir Pelabuhan |
![]() |
---|
Atlet Pickleball Pasuruan Juara Piala Wali Kota Surabaya, jadi Kado Hari Jadi Kabupaten Pasuruan |
![]() |
---|
Lautan Manusia di Pasuruan Sound Festival 2025, Brewog Audio dan Bupati Rusdi Hadir, UMKM Pun Panen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.