Berita Jember

Pemkab Jember Kaji Ulang SE Larangan Bukber Bagi ASN

Pemkab Jember masih perlu mengkaji SE perihal larangan buka bersama untuk ASN dari pemerintah pusat

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Wakil Bupati Jember M Balya Firjaun Barlaman 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur sepertinya masih belum bisa menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai larangan buka bersama (Bukber) bagi sesama Aparatur Sipil Negera (ASN) pada Ramadan 1444 Hijriyah.

Pasalnya, Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama bagi pejabat ini, dirasa tidak bisa diterapkan di setiap daerah di Indonesia.

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengaku akan mengkaji ulang kebijakan tersebut, sebelum diterapkan kepada ASN di lingkungan Pemkab.

"Kalau Bukbernya boleh-boleh saja, mungkin yang tidak boleh adalah pejabatnya, tetapi mungkin kebijakan itu akan kami kaji ulang," ujarnya, Sabtu (26/3/2023)

Menurutnya, hal ini sebagai langkah, agar kebijakan pemerintah pusat tersebut, supaya bisa menyesuaikan keadaan di daerah. Karena masing-masing wilayah kondisinya pasti berbeda.

"Mungkin kalau Bukber di Jakarta itu kesannya bukbernya mewah, mengingat sekarang sedang ramai pejabat yang pamer kemewahan," tambah pria yang akrab disapa Gus Firjaun ini.

Baca juga: BREAKING NEWS : Perahu Tambangan Sungai Surabaya Tenggelam, 1 Penumpang  Terseret Arus


Gus Firjaun menilai para pejabat di Bumi Pandalungan  masih bersikap sederhana dan biasa-biasa saja. Bahkan tidak ada yang pernah pamer kemewahan.

"Kalau di Kabupaten Jember, saya rasa kan tidak ada (pejabat pamer kemewahan)," imbuhnya.

Sekadar informasi, selain SE Kemendagri itu untuk menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa  pada 21 Maret 2023.

Alasan diterbitkannya surat Edaran tersebut, agar para pejabat menerapkan pola hidup sederhana.

Di surat itu, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada Bulan  Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam akhiran surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

 


(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved