Berita Situbondo

Kamar Kos Mahasiswa di Situbondo Digerebek, Polisi Temukan Sabu Sabu

Polisi menggerebek sebuah rumah kos di Situbondo, dan menemukan sabu-sabu dari sebuah kamar milik mahasiswa

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polres Situbondo
Polisi memeriksa mahasiswa pemilik sabu-sabu dari sebuah kamar kos yang digerebek di Situbondo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Satuan Reskoba Polres Situbondo, menggerebek kamar kos  di Jalan Gunung Arjuno, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Dalam penggrebekan kamar kos mahasiswa berinisial PR itu, polisi berhasil menemukan natkoba jenis sabu sabu seberat 3.72 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa alat hisab dikamar mahasiswa berusia 21 tahun tersebut.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan penggerebekan kamar kos kosan tersebut.

"Saat digerebek, penghuni kamar kos itu tidak berkutik," ujar AKBP Dwi Sumrahadi Ralhmanto, Selasa (28/3/2023).

Penggerebekan dilakukan, setelah sebelumnya pihak Sat Reskoba mendapat informasi adanya  peredaran narkoba.

Baca juga: Kadiv Pemasyarakatan Jatim Sidak Lapas Banyuwangi Tengah Malam, Temukan Benda Berikut


Setelah itu, lanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak gerik teeduga tersangka tersebut.

"Benar saja, saat digerebek dan dilakukan penggeledan ditemukan baramg bukti sabu sabu dan alat hisap," jelasnya.

Perwira, kelahiran Jayapura ini menegaskan, pihaknya tidak  kompromi terhadap semua jenis narkoba, baik itu sabu sabu, dan okerbaya.

"Siapapun mereka pengeedar dan pemakai pasti ditangkap dan diproses hukum," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved