Berita Blitar

BREAKING NEWS : Anas Urbaningrum Tiba di Rumah Orang Tuanya di Blitar

Mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum tiba di rumah orang tuanya di Blitar setelah bebas dari LP Sukamiskin

Editor: Sri Wahyunik
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
Anas Urbaningrum tiba di rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu (12/4/2023).  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM,  BLITAR - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, tiba di rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu (12/4/2023) sekitar Pukul 12.00 WIB.

Anas tiba di rumah orang tuanya dengan dengan menumpang bus pariwisata. Mobil patwal terlihat mengawal kedatangan Anas di rumah orang tuanya.

Lalu, di belakang bus pariwisata terdapat beberapa unit mobil yang ikut mengiringi.

Bus yang ditumpangi Anas berhenti tepat di depan rumah orang tuanya.

Bacaan selawat terdengar mengiringi Anas turun dari pintu depan bus.

Sejumlah warga dan sahabat Anas sudah menunggu di halaman rumah orang tuanya.

Anas menyalami sahabat dan warga yang sudah menunggu di halaman rumah orang tuanya.

Selanjutnya, Anas langsung menuju ke dalam rumah untuk sungkem kepada ibundanya, Hj Sriati (78).

Baca juga: Viral Sosok Dokter Muda Tantang Pengunjung Rumah Sakit di Medan, Dipicu Karena Masalah Klakson


Seperti diketahui, setelah bebas dari LP Sukamiskin, Anas Urbaningrum langsung bertolak ke rumah orang tuanya di Blitar, Selasa (11/4/2023).

Anas berencana sungkem dan minta doa kepada ibundanya, Hj Sriati, setelah bebas dari LP Sukamiskin.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara.

Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

 


(Samsul Hadi/TribunJatimTimur.com) 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved