Libur Lebaran 2023
Breaking News: Pengunjung Dilarang Mendaki ke Kawah Gunung Bromo
Terdapat delapan aturan yang harus ditaati pengunjung yang ingin berlibur di Gubung Bromo.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Malang - Pengunjung Gunung Bromo dilarang untuk mendaki ke Kawah Gunung Bromo. Ini karena saat ini Gunung Bromo masuk level II.
Mengantisipasi terjadinya peningkatan kunjungan wisata ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS), pihak pengelola menerapkan beberapa peraturan yang harus diperhatikan selama libur lebaran 2023.
Hal ini dilakukan guna memberikan kenyamanan serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Bagian Tata Usaha TB BTS, Septi Eka Wardani mengatakan, mengeluarkan delapan peraturan yang harus diperhatikan wisatawan.
Di antaranya adalah, wisatawan diimbau untuk selalu waspada, karena status Gunung Bromo saat ini waspada level II.
"Pengunjung dilarang mendaki ke kawah Gunung Bromo, dan dilarang melakukan aktivitas wisata pada radius satu lilometer dari kawah aktif Gunung Bromo.
Baca juga: Banteng Muda Jatim Tegaskan Solid Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Peraturan kedua adalah, pengunjung dapat membeli tiket secara online melalui website resmi. Karena tidak ada pembayaran secara tunai. Kecuali pada
lokasi kunjungan di Ranu Regulo.
Selanjutnya, ketersediaan tiket sesuai dengan jumlah kuota yang telah ditetapkan. Jika kuota habis, maka wisatawan tidak dapat masuk.
Keempat, pengunjung wajib memegang karcis masing-masing.
Baca juga: Nasib Romelu Lukaku Terombang-ambing, Penyerang Inter Milan Diantara Bertahan atau Pulang ke Chelsea
"Bagi pengunjung diimbau tidak membuang sampahbsembarangan, dilarang membawa narkoba san barang berbahaya lainnya. Serta mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam kawasan konservasi," jelas Eka.
Kemudian, pengunjung disarankan menggunakan kwndaraan jip yang telah disediakan. Hal ini dilakukan guna mengurangi angka kemacetan.
Baca juga: Kepastian Mauricio Pochettino Latih Chelsea, Eks PSG Singkirkan Julian Nagelsmann dan Luis Enrique
Bahkan mobil pribadi dilarang memasuki kawasan TN BTS. Batas akhir penggunaan mobil pribadi adalah rest area sebelum memasuki kawasan.
Peraturan keenam, pengunjung Hillside wajib membeli tiket masuk kawasan TN BTS dan menunjukkan bukti pembelian tiket di loket pembelian tiket Hillside.
Ketujuh, selama libur lebaran, kendaraan niaga atau truk dengan roda lebih dari empat dilarang melintasi kawasan TN BTS untuk menghindari kemacetan dan mengurangi resiko kecelakaan.
Dan yang terakhir, pengunjung dilarang mengoperasikan di kawasan wisata. Kecuali sudah memiliki surat izin masuk kawasan.
(Lu'lu'ul Isnainiyah/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.