Breaking News

Breaking News: Muhammadiyah Dari Berbagai Daerah Laporkan Peneliti BRIN ke Polisi

Unggahan bernada ujaran kebencian dan ancaman yang dilontarkan peneliti BRIN membuat Muhammadiyah melaporkan mereka ke polisi.

|
Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Luhur Pambudi
Ketua Majelis Hukum dan HAM, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya, Sugianto di Mapolda Jatim 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Unggahan bernada ujaran kebencian dan ancaman yang dilontarkan peneliti yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), terkait perbedaan penetapan hari Idulfitri antara Muhammadiyah dan pemerintah, membuat Organisasi Muhammadiyah di berbagai daerah melaporkan ke polisi.

Seperti Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBHMu) Lamongan, LBH milik PD Muhammadiyah Lamongan itu resmi melaporkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ke Polres Lamongan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Rabu (26/4/2023).

Laporan LBHMu Lamongan sudah diterima dengan registrasi nomor: STTLPM/167/ IV /2023/SPKT/Polres Lamongan. 26/4.

Sekretaris LBHMuLamongan, Juris Justitio Hakim Putra, mengatakan APH telah membuat kicauan di facebook yang bernada mengancam.

Di antaranya akan membunuh warga Muhammadiyah satu persatu dan menghalalkan darah warga Muhammadiyah.

Baca juga: Viral Cuitan Jubir PSI Keluhkan Warung Makan Getok Harga, Berujung Ditutup Meski Sudah Minta Maaf

Pihaknya juga mengutuk keras APH yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. " Itu bukan kategori kebebasan berpendapat, tapi cenderung provokatif. Di sini ada bukti yang sudah kita serahkan ke penyidik Polres Lamongan, " kata Juris.

LBH Muhammadiyah, meminta APH diproses secara hukum yang berlaku. Karena ujaran yang disampaikan sudah provokatif dan ada ancaman.

Itu tidak selayaknya disampaikan oleh seorang ASN. Ancamannya juga ditujukan pada warga Muhammadiyah.

Baca juga: Pendaftaran Produk Kekayaan Intelektual di Jatim Meningkat, Kanwil Kemenkumham Beri Apresiasi

Peneliti BRIN APH di akun facebooknya telah memecah belah umat beragama dan menyinggung SARA suku, agama, ras dan antar golongan dengan ancamannya membunuh dan menghalalkan darah warga Muhammadiyah terkait perbedaan penetapan 1 syawal hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Bagi warga Muhammadiyah, perbedaan itu merupakan rahmat yang membangun, hal yang biasa termasuk perbedaan lebaran Muhammadiyah dan pemerintah.

"Itu harus kita hargai, bukan lantas membuat kegaduhan yang kebablasan apalagi mengadu domba sampai mengancam membunuh," ungkap Juris didampingi tim advokatnya Adhimas Wahyu Sadhewo, Aris Ariant, Arif Hidayat, Faridatul Bahiyah, Nur Nadhiroh, dari MHH PDA Lamongan dengan tim Kokam, Arian Yusuf.

Laporan yang dibuat warga Muhammadiyah tersebut dipercayakan penegakan hukum pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas APH.

Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor My Love from the Star, Dibintangi Kim Soo Hyun dan Jun Ji Hyun

Kasi humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan adanya laporan dari LBH Mu Lamongan terkait UU ITE.

"Laporannya sudah kita terima dan akan dilakukan penyelidikan," katanya.

Selain di Lamongan, Majelis Hukum Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya dan LBHMu PDM Surabaya juga mendatangi Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim untuk melaporkan APH atas kasus ujaran kebencian (Hate Speech), Rabu (26/4/2023).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved