Kanwil Kemenkumham Jatim
Puncak Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 Jatim Dipusatkan di Malang
Puncak Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 Jatim Dipusatkan di Malang
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MALANG - Puncak peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim dipusatkan di Lapas I Malang, Selasa (2/5/2023). Seluruh jajaran pemasyarakatan mengikuti upacara di lapas yang dipimpin Heri Azhari itu.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari memimpin langsung jajarannya pada kegiatan yang digelar di Museum Pendjara Lowokwaroe itu. Jajaran mengikuti upacara secara daring melalui aplikasi zoom.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menempatkan Pemasyarakatan sebagai salah satu Subsistem Peradilan Pidana Indonesia. Sistem Pemasyarakatan yang semula hanya menjadi muara dari sistem peradilan pidana kini harus bertransformasi.
"Sistem Pemasyarakatan harus bergerak mulai dari tahapan Pra Adjudikasi, Adjudikasi sampai dengan Pasca Adjudikasi. Hal ini menuntut perluasan peran Petugas Pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh dalam mensukseskan keadilan restoratif yang sejatinya sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yaitu pemulihan hubungan hidup, kehidupan,dan penghidupan," ujarnya.
Selain itu, Yasonna meminta jajarannya untuk bersiap, karena melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP maka shifting paradigm adalah sebuah keniscayaan.
Pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan. Pemidanaan ke depan juga harus memberikan perhatian pada korban, pelibatan masyarakat dan tanggung jawab pelaku.
"Dalam strategi penanganan overcrowded, pemidanaan ke depan harus memiliki kaitan erat dengan deinstitusionalisasi yang dapat berbentuk pelaksanaan diversi sampai dengan pidana alternatif non pemenjaraan atau bentuk-bentuk penghukuman yang berbasis masyarakat lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan implementasi UU 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan sudah dirasakan di Jatim. Kebijakan tersebut mampu menurunkan tingkat overcrowded di 39 lapas/ rutan se-Jatim.
"Jika biasanya, rata-rata overcrowded lapas/ rutan di Jatim tidak pernah di bawah 110 persen, sekarang bisa turun hingga tinggal 103 persen saja," ujarnya.
Salah satu implementasi nyata adanya diselenggarakannya proses integrasi sosial. Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah sejak 1 Januari hingga 20 April 2023 kepada 2.667 narapidana.
"Dari jumlah itu, pelanggaran yang dilakukan relatif sangat kecil. Yaitu pelanggaran asimilasi sebanyak 4 orang dan pelanggaran integrasi sebanyak 2 orang," urainya.
Ke depan, Imam berharap semangat reformasi hukum melalui perubahan sistem pemasyarakatan bisa terus dimplementasikan dengan semangat tata nilai PASTI dan BerAKHLAK. Sehingga bisa mewujudkan cita-cita pemasyarakatan.
"Semoga ke depan pemasyarakatan semakin maju dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," tutupnya. (*)
Kanwil Kemenkumham Jatim
Imam Jauhari
Hari Bakti Pemasyarakatan
Yasonna H Laoly
Advertorial
TribunJatimTimur.com
| Haris Sukamto Resmi Pimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur |
|
|---|
| Ratusan Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi |
|
|---|
| 2 Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum |
|
|---|
| KPU Sidoarjo Sosialisasikan Tahapan Pilkada ke Warga Binaan di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya |
|
|---|
| Berantas Pungli, Kemenkumham Jatim Hadirkan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama untuk Penguatan |
|
|---|
