Berita Bondowoso
Diduga Cabuli Bocah 13 Tahun, Pria asal Bondowoso Ditangkap Polisi
Polisi menangkap seorang pria tersangka pencabulan anak di Bondowoso, kini masih dalam pemeriksaan
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Seorang pria asal Kecamatan Tegal Ampel, Kabupaten Bondowoso, dibekuk tim Resmob Polres Bondowoso, Jumat (12/05/2023).
Pria berinisial MU ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak berusia 13 tahun.
Informasi yang berhasil dihimpun, perbuatan pencabulan pria berusia 47 tahun tidak hanya satu kali, melainkan sudah berlangsung beberapa kali.
Bahkan, untuk memuluskan dan melancarkan aksi bejatnya pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan makanan kecil.
Namun perbuatan pelaku akhirnya terbongkar dan orang tua korban melaporkan ke Mapolres Bondowoso.
Kasatreskrim AKP Agus Purnomo membenarkan penangkapan terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tersebut.
"Dari pengakuannya pencabulan itu terjadi sebanyak dua kali, yakni pada bulan Januari hingga bulan Peberuari 2023," ujar AKP Agus Purnomo.
Agus menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku membelikan makanan kecil dan setelahnya membawa korban ke sebuah kamar mandi tempat pelaku bekerja.
"Di tempat itulah pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pihaknya akan menjerat terduga pelaku pencabulan itu dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jonto Pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jonto pasal 76E Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jonto pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undanv nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jonto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)
Didampingi Kejaksaan Perhutani Bondowoso Gandeng 30 Petani Kelola 15 Hektare Hutan di Grujugan |
![]() |
---|
Resmi Diperpanjang 2 Tahun, 17 Mantan Kades di Bondowoso Dilantik Lagi |
![]() |
---|
Ditemukan 21 Kasus Terduga Campak di Bondowoso, Dinkes Fokus Imunisasi dan Pemeriksaan Gratis |
![]() |
---|
Rumah Kita Bondowoso, Tempat Anak Broken Home dan Korban Pergaulan Bebas Menemukan Keluarga Baru |
![]() |
---|
BPBD Bondowoso Terus Salurkan Air Bersih Meski Sudah Turun Hujan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.