KDRT Ferry Irawan

BREAKING NEWS: Ferry Irawan Divonis Hukuman Satu Tahun Penjara

Aktor Ferry Irawan terpidana perkara KDRT divonis dengan hukuman penjara 1 tahun penjara

|
Editor: Haorrahman
TribunMataraman/Didik Mashudi
Aktor Ferry Irawan menjalani persidangan dalam perkara KDRT terhadap sang istri Venna Melinda di PN Kota Kediri, Senin (27/3/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Kediri - Aktor Ferry Irawan terpidana perkara KDRT divonis dengan hukuman penjara satu tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (23/5/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho,SH menyampaikan, unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Dengan pertimbangan tersebut majelis hakim memberikan vonis terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Baca juga: Pembuktian Todd Boehly untuk Chelsea, Tepis Klaim Eks Arsenal dengan Belanja Rp 10 Triliun

Sebelum tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Tim JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum telah melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.

Baca juga: Guru SD di Banyuwangi Gauli Siswa Hingga Hamil Enam Bulan

Diberitakan sebelumnya Ferry Irawan melakukan perbuatan KDRT terhadap istrinya sendiri Venna Melinda saat keduanya menginap di salah satu hotel berbintang di Kota Kediri.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Didik Mashudi/TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved