Berita Situbondo
Tiga Hari, Tiga Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polisi Situbondo
Satuan Reskoba Polres Situbondo menangkap tiga orang pengedar sabu-sabu dalam waktu tiga hari terakhir
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Situbondo, panen tangkapan pengedar atau penguna narkoba golongan satu atau sabu sabu.
Bahkan hanya dalam waktu tiga hari, tim Satuan Reskoba berhasi membekuk tiga orang terduga pengedar barang haram dengan total barang bukti yang diamankan mencapai sebanyak 7,23 gram sabu-sabu.
Ketiga terduga pengedar sabu-sabu yang tak berkutik di tangan polisi. Mereka, berinisial DAF (30) warga Sumbekolak, JI (32) warg Jangkar dan IS (25) warga Jangkar.
Penangkapan ketiga terduga penyalahgunaan narkoba itu berawal tertangkapnya DAF oleh polisi.
Pria berusia 30 tahun itu dibekuk polisi saat berada di teras rumahnya. Bahkan dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sabu sebanyak 1,32 gram sabu-sabu serta alat hisab sabu.
Selanjutnya, polisi terus mengembangkan dan berhasil menangkap IS, warga Kecamatan Jangkar. Warga berusia 25 tahun ditangkap di dipingir jalan desa Mojosari, Kecamatan Asembagus. Dari tangan IS polisi berhasil menemukan barang bukti satu seberat 0,87 gram.
tak berhenti begitu saja, namun polisi terus memburu tersangka lainnya dan berhasil membekuk kembali tersangka berinisia JI (32) di rumahnya di wilayah kecamatan Asembagus. Dari tersangka ini berhasil polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu 5,24 gram , 1 bungkus plastic berisi 4 pak plastic klip, 1 ATM, 1 bungkus bekas rokok , 1 buah tisu dan 1 buah korek modifikasi.
Selanjutnya, guna proses penyidikan ketiga tersangka dan beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan penangkapan tiga warga terduga pengedar narkoba jenis sabi sabu sabu itu.
"Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan," ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Mantan Kasat PJR Polda Jatim ini menegaskan, pihaknya akan menjerat pera tersangka dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," tegasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Tersangka-sabu-sabu-Situbondo.jpg)