Sabtu, 11 April 2026

Berita Jawa Timur

Pecat Kepala Dusun, Bupati Tuban Digugat ke Pengadilan

Penggugat adalah Eko Sugiarto, mantan Kepala Dusun Semanding, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Tuban.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Sudarsono
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM,  Tuban - Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky digugat oleh warganya. Penggugat adalah Eko Sugiarto, mantan Kepala Dusun Semanding, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Tuban.

Bupati muda itu digugat dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban, 29 Mei 2023, dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2023/PN Tbn.

Kuasa hukum penggugat, Heri Tri Widodo, menjelaskan gugatan tersebut bermula saat kliennya terjerat kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kelalaian, yang menyebabkan seseorang meninggal pada 3 Juli 2021.

Baca juga: Grebek Sabung Ayam di Jember, Polisi Cuma Dapat 15 Pasang Sandal

Putusan PN Tuban Nomor  236/Pid.B/2021/PN.Tbn tanggal 2 Desember 2021, Eko Sugiharto divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Setelah menjalani hukuman penjara, Eko Sugiharto kembali aktif dan menjalankan tugas sebagai Kepala Dusun Semanding, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko.

"Baru beberapa bulan menjalankan tugas, muncul surat rekomendasi pemecatan terhadap Eko Sugiharto yang dikeluarkan Camat Soko tertandatangani Bupati," ujarnya kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa Berkekuatan 4,0 Magnitudo Guncang Bojonegoro

Ia menjelaskan, surat rekomendasi pemberhentian Eko Sugiharto berdasarkan Pasal 5 ayat 3 huruf b Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan, atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c karena usia telah genap 60 tahun.

Kemudian dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, ada kesalahan dalam penafsiran Permendagri.

"Dalam Permendagri yang dimaksud adalah perangkat desa yang diberhentikan itu diancam dengan hukuman minimal 5 tahun, berarti kan 5 tahun keatas. Klien saya dihukum dengan maksimal 5 tahun dan inkrah atau putusan 8 bulan," bebernya.

Sementara Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menyatakan sudah mengetahui atas gugatan terhadap dirinya. 

Perihal gugatan tersebut saat ini masih dilakukan kajian

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier 12 Bintang Senin, 12 Juni 2023: Leo Ada Gangguan, Pisces Bermasalah

Bupati muda itu menambahkan, apa yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tuban, sudah sesuai aturan.

"Pemerintah Kabupaten Tuban berikhtiar sedemikian rupa, sesuai aturan yang berlaku. Terkait gugatan akan kita kaji," katanya.

Selain Bupati Tuban, beberapa pihak lain juga turut sebagai tergugat. Di antaranya Kabag Hukum Kabupaten Tuban, Camat Soko, Kepala Desa Sandingrowo, serta BPD Sandingrowo, Kecamatan Soko.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Sudarsono/TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved