Berita Jawa Timur

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyaluran TKI Ilegal yang Telah Berangkatkan Ratusan Orang

Polda Jatim membongkar sindikat penyaluran pekerja migran Indonesia ilegal, sudah memberangkatkan ratusan TKI ke beberapa negara

Editor: Sri Wahyunik
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Polda Jatim merilis kasus penyaluran calon TKI ilegal 

Lalu, Provinsi Jabar, meliputi Cianjur, Pangandaran, Indramayu dan Sukabumi. Sedangkan Provinsi Jatim, meliputi Kabupaten Jember, Situbondo, dan Pasuruan. 

"Ini berdasarkan proses penyidikan kami," ungkap Totok. 

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Kemudian Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) atau Pasal 86 huruf (a) Jo Pasal 72 huruf (a) UU RI No 18 tahun 2017 Tentang perlindungan PMI. Ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda Rp15 miliar. 

"Kami juga kenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry. Yaitu Pasal 3 dan Pasal 5 UU No 8 tahun 2010," pungkasnya. 

Proses penyelidikan dan pengembangan atas kasus tersebut terus dilakukan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Termasuk dengan mengejar empat orang DPO. Dan, juga melakukan pemblokiran terhadap 16 rekening bank milik para tersangka, dengan total nilai Rp17 miliar. 

Baca juga: PREDIKSI Susunan Pemain Persebaya Vs Persija di Laga Ujicoba, Aji Santoso Beri Bocoran


Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pengungkapan kasus berkaitan dengan TKI merupakan bukti keseriusan Polda Jatim dalam melindungi hak para TKI

"Tentunya kita berharap betul dengan kasus yang dalam penyidikan kita, ini sebagai keseriusan Polda Jatim menyikapi kasus tersebut. Apa yang kita lakukan hari ini untuk terus menyadarkan masyarakat kita," tegas Irjen Toni. 

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved