Sabu 28 Kilogram

Penumpang Kereta Api Bawa Sabu-Sabu 28 Kilogram dan 10.000 Pil Ekstasi, Tertangkap di Stasiun Malang

27 bungkus kemasan teh itu ternyata isinya sabu-sabu dan 10 ribu butir ekstasi. Sabu tersebut beratnya 28 kilogram.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Toni Hermawan
Pendik menceritakan ditangkap polisi saat membawa 28 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - PN alias Pendik warga asal Kota Batu membawa sabu-sabu sebanyak 28 kilogram beserta 10 ribu butir ekstasi. saat menempuh perjalanan jarak jauh melalui kereta api.

Pria usia 40 tahun ditangkap di Stasiun Malang Kota Lama.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menceritakan, tersangka ditangkap pada 26 Mei di Stasiun Malang Kota lama sekitar pukul O6.00.

Penampilan tersangka saat itu terlihat layaknya penumpang pada umumnya, membawa tas ransel dan koper. Sekilas peralatan yang dibawa seperti orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.

Baca juga: 50 KK di Daerah Perkotaan Jember Terdampak Krisis Air Bersih di Awal Musim Kemarau

Ketika tas ransel itu digeledah tidak ditemukan barang-barang terlarang. Isinya hanya berupa pakaian. Saat giliran koper diperiksa ditemukan 27 kotak mirip kemasan teh.

"27 bungkus kemasan teh itu ternyata isinya sabu-sabu dan 10 ribu butir ekstasi. Sabu tersebut beratnya 28 kilogram," kata Pasma.

Dari hasil pendalaman, tersangka merupakan anggota dari kelompok mafia narkotika jaringan Sumatera-Jawa.

Satu hari sebelum tersangka PN membawa sabu-sabu sebanyak 28 kilogram sabu itu ternyata sempat menginap di sebuah hotel kawasan Karawang, Jawa Barat.

Tersangka di sana bertemu rekan dari kelompoknya kemudian disuruh mengantar sabu itu ke Surabaya.

Baca juga: Kepastian Shahar Ginanjar Gabung Persib Bandung, 1 Kiper Pangeran Biru Berpotensi Didepak

"Sempat kami rencana menangkap di Surabaya. Tapi ternyata tersangka tidak turun dari kereta melainkan melanjutkan perjalanan hingga ke Malang," ujar Pasma.

Polisi melakukan pengejaran ke Kota Malang. Semula tersangka PN dibiarkan berjalan keluar dari kereta. Tersangka PN diringkus saat berjalan menuju pintu keluar stasiun.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved