Berita Jawa Timur

Preman Kampung Perampas Ponsel dan Pemukul Bocah Keok di Tangan Polisi

Dua orang preman kampung yang telah merampas ponsel dan memukul bocah akhirnya keok di tangan polisi, kini keduanya dibui

Editor: Sri Wahyunik
TribunMadura.com/dokumen
Ruang tahanan Mapolres Sampang, Jalan Jamaluddin, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SAMPANG - Dua orang pria preman kampung asal Desa Rongdalem, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, keok di tangan polisi.  Keduanya berbuat jahat kepada dua orang bocah.

Tindak kriminalitas mereka adalah merampas ponsel milik bocah yang sedang asyik bermain gim di gardu tepi jalan. Tidak hanya itu, keduanya juga memukul korban.

Dua orang preman itu adalah Sohardi (33) dan Ismail (24). Polisi meringkus pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan tersebut pada Senin (20/6/2023).

Insiden itu bermula pada Minggu (11/6/2023) sekitar Pukul 11.00 WIB, dua orang korban yang masih bocah tengah bermain gim di ponsel mereka,  di sebuah gardu berlokasi di pinggir Jalan Raya Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Sampang.

Kemudian datang dua orang pria yang tidak lain adalah pelaku, menggunakan sepeda motor jenis Honda PCX merah menghampiri ke dua korban.

Tanpa basa-basi, para pelaku merampas ponsel milik korban dengan menarik secara paksa dan membuat korban melongo, terkejut, dan ketakutan. 

Namun, salah satu korban mencoba melawan dengan menarik tangan pelaku dan aksi tarik menarik pun terjadi hingga jaket yang dikenakan pelaku terlepas.

Di tengah kondisi terpojok, pelaku memukul tangan korban, lalu berhasil melarikan diri menggunakan kendaraannya.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, setelah laporan yang dilayangkan keluarga korban, penyelidikan langsung dilakukan.

"Setelah dilakukan rentetan penyelidikan, Tim Resmob akhirnya melakukan penangkapan. Pelaku diringkus di kediamannya," ujarnya, Rabu (21/6/2023).


Akibat dari perbuatannya, ke dua pelaku disangkakan pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP tentang tidak pidana pencurian dengan kekerasan. "Ke dua pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Hanggara Pratama/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved