Berita Ponorogo

Ibu Hamil di Ponorogo Jadi Tersangka TPPO, Total Korban Ada Lima Orang

Seorang ibu hamil di Ponorogo menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang, korbannya lima orang dijanjikan bekerja ke Australia

Editor: Sri Wahyunik
Tribun Jatim/Pramita Kusumaningrum
Ibu hamil di Ponorogo jadi tersangka TPPO, total korban ada 5 orang 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PONOROGO - Seorang ibu hamil di Ponorogo bernama IF (29) menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ini setelah Satreksrim Polres Ponorogo menangkap warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.

Saat presrilis, tersangka Ika dihadirkan. Perutnya terlihat buncit karena tengah hamil 8 bulan. Tersangka menggunakan jilbab hitam dan memakai masker.

“Korbannya ada dua. Suprayitno dan Sumarno. Keduanya dijanjikan berangkat ke Australia. Bekerja di pengolahan limbah sebagai operator mesin,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Kamis (22/6/2023).

Mantan Kapolres Bondowoso ini mengaku jika tersangka telah melakukan modus TPPO dalam kurun waktu April 2023 hingga 17 Juni 2023. Selama itu telah menjerat 5 korban.

“Setelah menemukan korban, tersangka menjanjikan bisa mengurus atau memberangkatkan korban. Gajinya Rp 30 juta per bukan. Sekalipun korban hanya lulusan SMA,” kata AKBP Wimboko,

Korban saat ini yang sudah melapor ada dua orang. Untuk korban pertama menderita kerugian Rp 89 juta dan korban kedua menderita kerugian Rp 120 juta.

“Empat kali pembayaran. Mulai pengurusan ijazah S1, cek kesehatan, paspor dan visa kerja. Kepengurusan ijazah itu karena memang korban tidak lulus sarjana,” urainya.

Tolong Jaga Anak-Anak, Demikian Pesan Pria ke Sang Istri Sebelum Lompat dari Jembatan Suramadu

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa tersangka IF tidak mempunyai kantor PJTKI. Modusnya bukan mencari pekerja di media sosial.

“Tetapi dari mulut ke mulut. Kedua korban yang resmi melaporkan adalah berteman,” beber mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

Tersangka, kata dia, bahwa dia merupakan penyalur dari sebuah kantor P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) bernama “Bina Muda Cendekia” alamatnya di Kabupaten Bangkalan Madura.

“Kantornya juga fiktif. Tidak ada kantor bernama Bina Muda Cendekia. Adapun pekerjaan tersangka IF sebenarnya adalah penyanyi elekton,” urainya

 

Ketika ditanya perihal pemalsuan ijazah S1,  AKP Nikolas menyebut masih mendalami hal tersebut. Juka terbukti tentu terancam pasal berlapis.

 

“Mereka dikenai pasal 2 atau pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 378 KUHP. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling 120 juta,” pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Pramita Kusumaningrum/TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved