Sindikat Penjual Ginjal
Sindikat Penjual Ginjal Manusia Ditangkap di Ponorogo, Satu Orang Dihargai Rp 150 Juta
Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Ponorogo menangkap sindikat penjual ginjal manusia, dengan modus donor ginjal.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Ponorogo - Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Ponorogo menangkap sindikat penjual ginjal manusia, dengan modus donor ginjal.
Donor ginjal tersebut rencananya akan dikirim ke Kamboja dengan dengan kompensasi yang akan diberikan uang Rp 150 juta per orang.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, menangkap lima orang dalam kasus ini.
Mereka berasal dari luar Ponorogo yakni MM (29), SH (23), WI (34), AT (24), dan IS (30). Mereka ditangkap Selasa (4/7/2023).
Hendro menjelaskan kasus ini berawal saat MM (29) warga Sidoarjo dan SH (23) warga Tangerang Selatan, mengajukan permohonan pembuatan Pasport untuk tujuan berluibur ke Malaysia.
Baca juga: Inter Milan Kembali Menangi Derby Milan di Bursa Transfer, Tikung Bintang Sassuolo dari AC Milan
“Keduanya datang ke kantor Imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo. Walaupun pembuatan online tetap ada wawancara tatap muka,” ujar Hendro, Rabu (5/7/2023).
Pihak petugas curiga terhadap kedua orang tersebut, karena domisili mereka berasal dari luar Ponorogo namun mengurus paspor di Ponorogo.
Setelah dilakukan wawancara keduanya ternyata mengaku tidak hanya ke Malaysia namun juga akan ke Kamboja.
Hendro menjelaskan salah satu dari MM dan SH mengaku akan mendonorkan ginjal di Kamboja.
“Akhirnya mengaku mendonorkan satu ginjal seharga Rp 150 juta. Dan akan dilakukan di negara Kamboja,” Hendro.
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka diantar oleh tiga orang.
Baca juga: Update Pemain Keluar Masuk Chelsea Bursa Transfer Musim Panas, Terbaru Mason Mount Gabung Man United
Setelah pengakuan dua orang itu, petugas mengejar 3 orang yang mengantarkan. Tiga orang tersebut menunggu di Taman sekitar Jeruksing Ponorogo.
Mereka adalah WW (34) asal Bogor, AT (24) asal Jakarta dan IS (30) asal Kabupaten Mojokerto
“Ketiganya ini merupakan penyalur yang akan menjual ginjal ke Kamboja,” kata Hendro.
Ada beberapa alasan mengapa mereka memilih Ponorogo. Hendro menduga mereka mengira Ponorogo kondusif.
“Seluruh kantor imigrasi Ponorogo dan Madiun kondusif. Terbukti pengiriman PMI aman-aman saja. Jadi ya tetap harus sesuai SOP yang berlaku akhirnya terbongkar kasus ini,” tambahnya.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Polres Ponorogo.
Baca juga: Hampir Pasti Jadi Pelatih PSG, Luis Enrique Ingin Bawa Serta Eks Asuhannya di Barcelona
“Pada dasarnya kami menerima laporan dari imigrasi Ponorogo untuk kami tindak lanjuti,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Rabu (5/7/2023) sore kepada media.
Dia menjelaskan akan melengkapi 2 alat bukti untuk melengkapi penyidikan kasus sindikat penjualan ginjal internasional.
“Yang ditangkap oleh petugas kantor imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo menjadi bahan kami. Kami kembangkan dulu kasus ini,” kata mantan Kapolres Bondowoso ini.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Pramita Kusumanigrum/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.