Jalan Ditembok Ponorogo

Jalan Ditembok Ponorogo, Gugatan Warga Sempat Dua Kali Ditolak Pengadilan

Majelis hakim pada saat itu menyatakan warga yang menggugat atau class action dinyatakan kelompoknya tidak sah.

Editor: Haorrahman
Tribun Jatim/Pramita Kusumaningrum
Pria Ponorogo nekat menutup jalan memakai tembok lain akibat kesal. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Ponorogo - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Ponorogo angkat bicara perihal polemik jalan ditembok oleh Bagus Robyanto di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

“Dua kali memang warga menggugat perihal jalan itu. Yang tergugat adalah Sudoko Harijanto dan Bagus Robyanto. Dan dua-duanya gugatan warga ditolak,” ujar Humas PN Kelas 1B Ponorogo, Fajar Pramono, Kamis (6/7/2023).

Dia menjelaskan pertama gugatan nomor 5/Pdt.G/2021 didaftarkan 22 Januari 2021, putus 15 Februari 2021. Dan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) 1 Maret 2021.

“Yang pertama pengugat adalah Ifan Fahturi dan Sri Setiti dan kawan-kawan. Disini ada 2 orang menamakan kelompok. Class action adalah sekelompok orang yang menggugat,” kata Fajar.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Villa Sammitomo Kota Batu Dibebaskan

Hasilnya, majelis hakim pada saat itu menyatakan gugatannya kelompoknya tidak sah. Kemudian gugatan dilayangkan kembali tahun sama pada 13 April 21.

Ini gugatan biasa servituut. Yang menggugat warga di belakang rumah itu, ada 15 orang. Gugatannya dimintakan terkait tanah sebagai fasilitas umum. Gugatan kedua nomor 14/Pdt.G/2021 didaftarkan 13 April 2021 putus tanggal 25 agustus 2021.

“Kebetulan saya sendiri yang menangani. Jadi ingat kenapa waktunya panjang. Kami sampai harus ke lokasi untuk tahu bahwa ada obyek sengketa, batas dan lain-lain,” urai Fajar.

Saat pembuktian, bahwa selain jalan yang menjadi sengketa juga ada. Namun di lokasi, ternyata ada jalan lain yang tembus ke Jalan Dieng.

Baca juga: Pemkot Probolinggo Anggarkan Rp 3,5 M Bangun Gedung Damkar Baru

“Bisa melewati lorong Tapi ada lorong setapak. Karena itu pada dua gugatan semuanya dimenangkan Bagus Robyanto dan bapaknya bernama Sudoko Harijanto,” tegasnya.

Menurutnya, warga bisa kembali menggugat. Itu adalah hak mereka yang mau menggugat. Perihal putusannya kembali ke majelis hakim.

“Hak mereka kalau menggugat. Putusannya gimana ya majelis hakim nanti. Kami PN tetap menerimanya,” pungkas Fajar.

Sebelumnya, Bagus Robyanto warga Ponorogo menutup dengan tembok jalan gang yang sering dilewati warga.

Bukan tanpa sebab, Bagus Robyanto menutup jalan gang yang melewati tanah hak miliknya itu karena kesal dikucilkan warga sekitar.

Jalan tersebut di Jalan Gajahmada yang tembus Jalan Dieng. Lokasinya berada di antara kafe link dan toko elektronik Gatutkaca. Masuk Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Pramita Kusumaningrum/TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved