Pembunuhan Rara
Puluhan Keluarga Korban Datangi PN Mojokerto, Tuntut Terdakwa Pembunuhan Rara Dihukum Setimpal
Terdakwa AB (15) dihadirkan dimuka sidang melalui daring dari tahanan Mapolsek Magersari, Polres Mojokerto Kota.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Mojokerto - Sidang vonis perkara kasus pembunuhan AE alias Rara (15) siswi SMP Kemlagi, di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).
AB (15) yang merupakan terdakwa pembunuhan Rara dihadirkan dimuka sidang melalui daring dari tahanan Mapolsek Magersari, Polres Mojokerto Kota.
Puluhan orang dari keluarga korban pembunuhan gadis di Mojokerto itu, hadir di PN Mojokerto untuk menyaksikan langsung putusan dari hakim tunggal, BM Cintia Buana.
Tampak kedua orang tua korban, Atok Utamo (40) dan Yulia Ika Cipta Febriana (33) menunggu jalannya sidang.
Baca juga: Pemkab Jember akan Beri Bantuan Pupuk Petani Tembakau Gagal Panen
Atok Utomo mengungkapkan selama ini tidak ada pendampingan dari pemerintah daerah terdampak keluarga korban.
"Kami hanya diberitahu jadwal sidang dan saya harus datang sebagai saksi dan dua kali saya ke persidangan. Hasil (Tuntutan) kemarin kami juga tidak tahu, tidak ada pemberitahuan," bebernya.
Ia mengatakan kedatangan keluarga dan saudara ke PN Mojokerto yakni untuk mengawal proses hukum di persidangan.
Atok berharap meskipun terdakwa berstatus anak namun vonis hukuman sesuai perbuatannya. Sebab, ia dan keluarga telah kehilangan puterinya karena perbuatan terdakwa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Laboratorium, 6 Warga Pacitan Negatif Antraks
"Yang adil, hukuman mati atau seumur hidup, lalau 7,5 tahun (Tuntutan) apa pantas dengan apa yang sudah terjadi.
Ini bukan kecelakaan, sengaja bahkan direncanakan, walau ada undang-undang perlindungan anak, apa tidak ada kreteria," ungkapnya.
Menurutnya, pihak keluarga berharap majelis hakim menjatuhkan hukum setimpal sesuai perbuatan terdakwa.
"Yang jelas kedua-duanya (Pelaku), usia segitu sudah melakukan tindak kriminal. Nanti ada minset anak-anak berbuat kriminal karena nanti dilindungi hukum," jelasnya.
Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismiranda Dewi Putri menuntut terdakwa AB pembunuh siswi Kemlagi dengan tujuh tahun enam bulan dan menjalani pelatihan kerja selama enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II-A Blitar.
Terdakwa AB (15) membunuh AE alias Rara teman satu kelasnya di SMPN 1 Kemlagi.
Baca juga: Ratusan Kendaraan Kena Tilang di Banyuwangi
Motif pembunuhan terdakwa sejak awal berniat mencuri harta benda milik korban. AB juga dendam ke korban lantaran sakit hati saat dibangunkan di kelas menagih iuran kelas Rp.40 ribu.
Terdakwa AB mencekik leher korban hingga meninggal di persawahan Dusun Kemlagi Kidul, Desa Kemlagi, pada Senin (15/5/2023) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban dikabarkan menghilang. Polisi menangkap dua tersangka pembunuhan dan akhirnya menemukan jenazah korban dalam kondisi terbungkus karung di parit bawah jembatan rel kereta, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Mohammad Romadoni/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.