Berita Banyuwangi
Polres Bondowoso Tangkap Enam Tersangka Kasus Narkoba dalam Sebulan
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, enam kasus narkoba tersebut diungkap selama bulan Juli 2023.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Polres Bondowoso membekuk enam orang tersangka penyalahgunaan sabu-sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya).
Para tersangka tersebut pria berinisial DS, CR, MK, HM, SD, dan AY. Polisi mengamankan mereka di lokasi yang berbeda-beda.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, enam kasus narkoba tersebut diungkap selama bulan Juli 2023.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkab Banyuwangi Gelar Operasi Pasar 19.200 Tabung Elpiji 3 Kg
Keenam tersangka yang telah diamankan itu melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika dan UU 36/2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," kata Bimo, Senin (24/7/2023).
Polisi telah menyita beberapa barang bukti dari kasus itu, Antara lain sabu seberat 10,36 gram, pil Inex 6 butir dan 1.280 butir pil berlogo 'Y'.
Baca juga: Rencana Pembangunan Selokan Timbulkan Perselisihan Antar Warga Hingga Berujung Tutup Akses Jalan
"Tersangka yang diamankan polisi, saat menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis Sabu, sedangkan ada juga yang diketahui sedang menjual Pil Logo Y secara bebas," kata Bimo.
Dari hasil interogasi yang telah dilakukan, kata Bimo, para tersangka memperoleh barang haram tersebut dari luar Kabupaten Bondowoso.
"Di antaranya dari Kabupaten Jember dan Pamekasan yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh Polres Bondowoso. sedangkan untuk Pil berlogo Y didapatkan dari Kabupaten Situbondo dan Jember, " tambahnya.
Baca juga: Diserempet Truk di Jalan Baluran Situbondo, Pengendara Motor Asal Banyuwangi Tewas
Bimo menegaskan Polres Bondowoso terus berupaya memerangi peredaran Narkotika dalam bentuk apapun. Karena barang haram tersebut bisa merusak masa depan generasi bangsa.
"Untuk itu pihak Polisi bekerja keras memburu para Pelaku yang dengan sengaja menjual-belikan obat-obatan terlarang tersebut dengan bebas kepada masyarakat," tuturnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Bupati Ipuk Gelar Rembuk Disabilitas, Perkuat Komitmen Penuhi Hak Disabilitas |
![]() |
---|
Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Jambore FPRB 2025, Diikuti 803 Relawan Kebencanaan dari 29 Provinsi |
![]() |
---|
Bupati Ipuk Gelar Gerakan Manfaatkan Ojol dan Transportasi Umum Tiap Jumat |
![]() |
---|
Ojol Kehilangan Motor Usai Tertipu Jual di Facebook, Polisi Tangkap Pelaku dan Kembalikan Motor |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pria di Banyuwangi Diduga Edarkan Ratusan Pil Dobel L ke Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.