Berita Banyuwangi

Polres Bondowoso Tangkap Enam Tersangka Kasus Narkoba dalam Sebulan

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, enam kasus narkoba tersebut diungkap selama bulan Juli 2023.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Polres Bondowoso
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto jumpa pers soal ungkap kasus narkoba selama bulan Juli 2023, Senin (24/7/2023). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Polres Bondowoso membekuk enam orang tersangka penyalahgunaan sabu-sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya).

Para tersangka tersebut pria berinisial DS, CR, MK, HM, SD, dan AY. Polisi mengamankan mereka di lokasi yang berbeda-beda.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, enam kasus narkoba tersebut diungkap selama bulan Juli 2023.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkab Banyuwangi Gelar Operasi Pasar 19.200 Tabung Elpiji 3 Kg

Keenam tersangka yang telah diamankan itu melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika dan UU 36/2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," kata Bimo, Senin (24/7/2023).

Polisi telah menyita beberapa barang bukti dari kasus itu, Antara lain sabu seberat 10,36 gram, pil Inex 6 butir dan 1.280 butir pil berlogo 'Y'.

Baca juga: Rencana Pembangunan Selokan Timbulkan Perselisihan Antar Warga Hingga Berujung Tutup Akses Jalan

"Tersangka yang diamankan polisi, saat menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis Sabu, sedangkan ada juga yang diketahui sedang menjual Pil Logo Y secara bebas," kata Bimo.

Dari hasil interogasi yang telah dilakukan, kata Bimo, para tersangka memperoleh barang haram tersebut dari luar Kabupaten Bondowoso.

"Di antaranya dari Kabupaten Jember dan Pamekasan yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh Polres Bondowoso. sedangkan untuk Pil berlogo Y didapatkan dari Kabupaten Situbondo dan Jember, " tambahnya.

Baca juga: Diserempet Truk di Jalan Baluran Situbondo, Pengendara Motor Asal Banyuwangi Tewas

Bimo menegaskan Polres Bondowoso terus berupaya memerangi peredaran Narkotika dalam bentuk apapun. Karena barang haram tersebut bisa merusak masa depan generasi bangsa.

"Untuk itu pihak Polisi bekerja keras memburu para Pelaku yang dengan sengaja menjual-belikan obat-obatan terlarang tersebut dengan bebas kepada masyarakat," tuturnya.

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved