Tiket Kapal Naik

Pengusaha Kapal Sambut Baik Kenaikan Tarif Penyeberangan Bali-Jawa

"Ini sudah dihitung pemerintah dan operator kapal. Beberapun besaran kenaikan, kami menerima," kata Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi I Putu Gede Widiana,

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Aflahul Abidin
Antrean kendaraan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Pengusaha kapal yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi menyambut baik rencana kenaikan tarif penyeberangan.

Seperti diberitakan, PT ASDP Indonesia Ferry menaikkan tarif penyebrangan, salah satunya untuk rute Jawa-Bali via Ketapang-Gilimanuk mulai 3 Agustus 2023.

Kenaikan tarif yang rata-rata naik 5,93 persen.

"Ini sudah dihitung pemerintah dan operator kapal. Beberapun besaran kenaikan, kami menerima," kata Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi I Putu Gede Widiana, Kamis (27/702023).

Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor Moving, Drama Korea Tentang Siswa SMA yang Punya Kekuatan Super

Dengan adanya kenaikan, pihaknya berharap penyedia jasa penyeberangan bisa meningkatkan layanan untuk para penumpang.

Peningkatan yang ia maksud, yakni untuk membuat para pengguna jasa lebih merasa aman dan nyaman saat menyebrang.

"Kami berharap semua bisa bebenah. Bukan hanya operator kapal, tapi juga pihak pelabuhan," tambah dia.

Selama ini, pihaknya terus mengimbau para operator kapal untuk menjaga kebersihan kendaraannya. Mereka juga diminta untuk selalu menyempurnakan alat keselamatan untuk penumpang.

Baca juga: Divaldo Alves Santer Dikaitkan dengan Arema FC, Penggemar Singo Edan Beri Sorotan Tajam

"Gapasdap selama ini jugs telah menjalankan standar pelayanan minimal (SPM) angkutan penyebrangan," tambahnya.

GM ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk Syamsudin mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan rencana kenaikan tarif di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk.

"Kami akan sosialisasi agar masyarakat bisa mengetahui sebelum aturan dijalankan," tambahnya.

Sebelumnya, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, kenaikan tarif merujuk Keputusan Menteri Perhubungan 61/2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas antarprovinsi dan Lintas antarnegara.

Kenaikan tarif akan berlaku mulai 3 Agustus mendatang.

Baca juga: Permintaan Maciej Gajos Jelang Lawan Persebaya, Legiun Asing Persija Siap Bantu Lini Serang

Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif, antara lain, kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.

“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," tutur Shelvy.

Baca juga: Liga 1 2023/2024 Persik Kediri Vs Persib Bandung: Prediksi Skor, Susunan Pemain, dan Link Live TV

Besaran kenaikan tarif angkutan laut secara nasional hingga 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Ketapang - Gilimanuk sebagai salah satu lintasan penyeberangan utama, sebesar 5,93 persen.

Tarif pejalan kaki naik dari Rp 9.650 menjadi Rp 10.600. Sedangkan tarif pengguna sepeda motor dari Rp 29.050 menjadi Rp 31.600.

Tarif untuk golongan kendaraan sebagai berikut:

• Golongan IV A yang semula Rp 199.850 menjadi Rp 213.400,
• Golongan IV B dari Rp 172.150 menjadi Rp 182.400,
• Golongan V A yang semula Rp 392.000 menjadi Rp 420.400,
• Golongan V B berubah dari Rp 291.650 menjadi Rp 309.500,
• Golongan VI A dari Rp 593.350 menjadi Rp 637.800,
• Golongan VI B dari Rp 484.900 menjadi Rp 511.100,
• Golongan VII dari Rp 598.500 menjadi Rp 630.300,
• Golongan VIII dari Rp 843.100 menjadi Rp 888.300,
• Golongan IX dari Rp 1.167.650 menjadi Rp 1.229.600.


Selain Ketapang-Gilimanuk, kenaikan tarif juga diterapkan untuk rute Ketapang-Lembar. Berikut rinciannya:

• Golongan I (pejalan kaki) dari Rp 116.500 menjadi Rp 119.100,
• Golongan II dari Rp 233.450 menjadi Rp 239.200,
• Golongan IV A dari Rp 1.195.100 menjadi Rp 1.255.800,
• Golongan IV B dari Rp 1.152.600 menjadi Rp 1.211.200,
• Golongan V A dari Rp 2.116.800 menjadi Rp 2.223.300,
• Golongan V B dari Rp 2.068.000 menjadi Rp 2.173.300,
• Golongan VI A dari Rp 3.247.800 menjadi Rp 3.409.800,
• Golongan VI B dari Rp 3.246.000 menjadi Rp 3.408.600,
• Golongan VII dari Rp 4.279.800 menjadi Rp 4.493.900,
• Golongan VIII dari Rp 5.756.300 menjadi Rp 6.045.100,
• Golongan IX dari Rp 8.302.000 menjadi Rp 8.718.300. 

 

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved