Pelihara Ikan Predator

Pelihara Puluhan Ikan Arapaima dan Aligator, Warga Surabaya Dihukum Tahanan Rumah Satu Bulan

Barang bukti berupa ikan-ikan predator itu disita oleh Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA).

|
Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/sugiyono
Sidang kasus pemeliharaan ikan predator arapaima dan aligator, Selasa (19/7/2023). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Gresik - Warga Kelurahan Pucung Sewu Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, Terdakwa Ricky Gunawan (62), divonis bersalah dengan tahanan rumah selama satu bulan karena memelihara puluhan ikan predator, Rabu (2/8/2023).

Gunawan dihukum karena memelihara ikan predator seperti Arapaima sebanyak 30 ekor, dengan panjang 80 sampai 100 sentimeter, berat 80 sampai 100 kilogram, dan 8 ekor dengan panjang 180 sampai 200 sentimeter berat 180 sampai 200 kilogram.

Adapula ikan Aligator sebanyak 9 ekor dengan panjang 80 sampai 100 sentimeter berat 70 sampai 90 kilogram.

Barang bukti berupa ikan-ikan predator itu disita oleh Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Gresik M. Fatkhur Rohman mengatakan, terdakwa Ricky Gunawan divonis bersalah dengan tahanan rumah selama 1 bulan.

Baca juga: Jadwal Liga 1 2023/2024 Persebaya Vs Persikabo 1973, Live Indosiar, Kesempatan Bajol Ijo Bangkit

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman tahanan rumah selama satu bulan dan barang bukti ikan disita BKSDA untuk dimusnahkan," kata Fatkhur Rohman.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Agus Walujo Tjahjono, memutuskan terdakwa Ricky Gunawan bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Negeri (JPU Kejari) Gresik Alffian Fahmy A, yang menuntut hukuman penjara selama 2 bulan.

Atas putusan majelis hakim, Jaksa masih pikir-pikir. "Jaksa dan terdakwa masih mikir-mikir," katanya.

Baca juga: Viral Emak-emak Protes Anaknya Gagal Ujian SIM 13 kali, Kasatlantas: Kami Tawarkan Coaching Clinic

Diketahui, terdakwa Ricky Gunawan memelihara ikan predator jenis arapaima dan aligator sejak tahun 2009 di dalam gudang CV Surabaya Trading, Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas - Gresik.

Keberadaan ikan tersebut diketahui Unit IV Subdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan dilakukan penangkapan pada 23 Agustus 2022.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Sugiyono/TribunJatimTimur.com)

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved