Truk Nangkring di Rel KA Nganjuk
Truk Nangkring di Perlintasan Sebidang Kereta Api, 5 Perjalanan KA di Daop 7 Madiun Terganggu
Truk berhenti di jalur perlintasan kereta api terjadi lagi, kali ini terjadi di Kabupaten Nganjuk, wilayah kerja PT KAI Daop 7 Madiun
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, KEDIRI - Truk berhenti di jalur perlintasan kereta api terjadi lagi. Kali ini terjadi di Kabupaten Nganjuk, wilayah kerja PT KAI Daop 7 Madiun, Rabu (2/8/2023) dini hari. Akibatnya, sejumlah perjalanan kereta api terganggu.
Melansir dari TribunMataraman.com, pusat pengendali perjalanan KA Madiun, menerima laporan dari petugas penjaga perlintasan KA (PJL) bahwa jalur kereta api di perlintasan sebidang JPL 105 km terhalang truk pada Rabu (2/8/2023) Pukul 01.45 WIB.
Truk bermuatan tersebut melaju dari arah barat menuju ke timur di lokasi perlintasan. Karena rem truk kurang bagus sehingga mengakibatkan kecelakaan antara truk dengan mobil pikap. Akibatnya jalur KA di perlintasan KA No 105 tidak bisa dilewati kereta api.
Petugas pengendali perjalanan KA segera memerintahkan masinis KA 60 (Bima) relasi Gambir - Surabaya Gubeng yang saat itu sudah melintas di Stasiun Saradan untuk berhenti luar biasa Pukul 01.47 WIB di KM 129+7 antara stasiun Saradan - Bagor.
Pukul 02.22 WIB evakuasi sopir truk oleh pihak kepolisian. Pukul 02.40 WIB mulai proses evakuasi truk yang terlibat kecelakaan dari perlintasan KA.
Pukul 03.09 WIB truk yang mengalami kecelakaan lalulintas berhasil dievakuasi dari perlintasan 105. Setelah dinyatakan aman oleh petugas KAI, Pukul 03.16 KA Bima bisa berangkat kembali dari KM 129+7.
Petugas keamanan dari stasiun menuju ke lokasi guna mengecek kondisi jalur, dan mengamankan lokasi.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto menjelaskan jalur KA yang terhalang truk itu berada di di perlintasan sebidang di Jl Raya Wilangan No 105, Awarawar, Mancon, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur antara Stasiun Saradan - Bagor.
Baca juga: Kedinginan di Gunung Lemongan Lumajang, Pemuda Probolinggo Alami Hipotermia
Supriyanto menjelaskan, akibat kecelakaan lalulintas tersebut, truk menghalangi jalur kereta api selama 1 jam 31 menit.
"PT KAI akan melakukan upaya hukum, dan tuntutan ganti rugi kepada perusahaan maupun pengemudi truk yang telah menganggu perjalanan KA tersebut," tegas Supriyanto.
Sebagai bentuk kompensasi kepada pelanggan, KAI juga memberikan 'service recovery' berupa minuman, dan makanan ringan kepada para pelanggan yang perjalanannya terdampak.
KAI menyampaikan permohonan maaf atas adanya gangguan perjalanan KA yang terjadi. “Kami atas nama manajemen KAI mengucapkan permohonan maaf kepada para pelanggan karena terganggunya perjalanan dan pelayanan kereta api akibat adanya kejadian ini,” terang Supriyanto.
Supriyanto mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Selain itu, pengemudi harus memastikan kondisi kendaraan.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu, dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkas Supriyanto.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Didik Mashudi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.