LPS Jamin Simpanan Nasabah

Bank Tempat Menabung Tutup, Nasabah di Banyuwangi Lega Uang Aman Berkat Jaminan LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin uang simpanan mereka aman, meskipun bank tempat mereka menabung pailit.

|
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Habibur Rohman
DANA NASABAH - Pengusaha sate sekaligus nasabah dari Bank BPR Bagong di Banyuwangi yang tutup, Siti Nuryatim (berkacamata) mendapatkan penjelasan tentang keamanan uang nasabah dari Staf Litigasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Leonardo Chandra Trimulya (baju putih) di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (19/8/2023). Sejak beroperasi tahun 2005 hingga Juli 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan atas nasabah bank yang dilikuidasi dengan nilai mencapai Rp 1,75 Triliun. 

LPS Jamin Simpanan Nasabah

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, likuidasi BPR Bagong dilakukan setelah izin usaha perusahaan PT BPR Bagong Inti Marga dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Februari 2023.

LPS menyelesaikan proses rekonsiliasi, verifikasi, dan pembayaran dana nasabah selama 90 hari kerja pascapencabutan izin itu.

Kasus BPR Bagong merupakan penanganan pertama bank gagal setelah disahkannya Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Di luar kasus BPR Bagong, kata Dimas, LPS telah membayar klaim peminjaman simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi sejak 2005.

"Sejak LPS beroperasi tahun 2005 hingga Juli 2023, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan atas nasabah bank yang dilikuidasi dengan nilai Rp 1,75 triliun," kata dia.

Baca juga: Ratusan Penggemar Burung Perkutut Berbagai Propinsi Berebut Piala Bupati Cup Situbondo

Saldo yang dijamin LPS untuk tiap nasabah pada satu bank maksimal Rp 2 miliar.

LPS menerapkan beberapa syarat penjaminan. Keterangan resmi LPS menyebutkan, ada tiga syarat bagi nasabah untuk menerima penjaminan.

Pertama, nasabah tercatat pada pembukuan bank. Pembukuan itu meliputi data diri dan daftar simpanan. Maka dari itu, nasabah diminta untuk menyimpan seluruh bukti transaksi perbankan secara baik.

Kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Pada periode 1 Juni hingga 30 September 2023, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,75 persen untuk simpanan di BPR, dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Tingkat bunga penjaminan bisa dicek melalui laman resmi LPS, lps.go.id. Terkait hal ini, LPS mengimbau nasabah agar bijak dalam menerima cashback dari perbankan.

Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Contohnya, nasabah tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang membahayakan kelangsungan usaha bank.

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga yang beramat di Jalan Raya Purwoharjo nomor 99, Kabupaten Banyuwangi pada 2 Februari 2023. Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023.

Pada 29 Agustus 2022, berdasarkan keterangan resmi OJK, BPR Bagong telah ditetapkan sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

Sampai batas waktu yang ditetapkan, pemengang saham atau pengurus BPR tidak mampu menyehatkan kondisi keuangan. Kondisi keuangan yang membahayakan dan pernyataan ketidaksanggupan menyehatkan BPR dari pemegang saham membuat BPR tersebut ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).

Penetapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dengan dicabutkan izin usaha BPR Bagong, fungsi penjaminan dan proses likuidasi dilakukan oleh LPS.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur 

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved