Korban Makelar Kredit di Jember
Korban Makelar Kredit, Sertifikat Tanah Milik Warga Jember ini Ditahan Bank Selama 12 Tahun
Korban makelar kredit ketahanan pangan dan energi di Kabupaten Jember mengadu ke DPRD Jember, akibat sertifikat tanah dan bangunan mereka ditahan bank
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
"Jadinya saya dapatnya Rp 96 juta. Nah karena ini untuk petani, itu bisa dicicil selama 4 kali cicilan dalam setahun. Jadi dalam setahun itu saya mencicil selama 4 kali," jletrehnya.
Melisa mengaku sudah membayar uang cicilan kredit ini sebanyak dua kali. Total yang sudah dilunasi sebesar Rp 50 juta.
"Jadi masih ada sisa cicilan Rp 50 juta. Nah ketika yang Rp 50 juta tersebut mau saya lunasi, saya malah dilarang sama N itu, katanya banknya masih bermasalah," imbuhnya.
Dia mengaku mempertanyakan alasan larangan pelunasan kredit kepada makelar ini. Di sisi lain, dia sangat butuh sertifikat tanah dan bangunan yang ditahan bank.
"Katanya tidak bisa, karena kredit tersebut adalah kelompok. Meskipun saya lunasi, itu tidak bisa saya ambil sertifikatnya, sebelum anggota kelompok ini bayar semua. Katanya seperti itu, akhirnya saya menunggu," ulasnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan 12 Bintang, Selasa 21 Agustus 2023: Pisces Untung, Capricorn Kehilangan Uang
Sampai akhirnya, Melisa mengaku kesabarannya habis untuk menunggu anggota kelompoknya ini melunasi kredit tersebut. Bahkan sampai suaminya meninggal dunia, SHM tanah dan bangunannya belum juga ada kejelasan.
"Saya menunggu mau sampai kapan, sudah 12 tahun sampai sekarang belum juga sertifikatnya juga tidak bisa keluar," imbuhnya.
Namun tiba-tiba sekira Tahun 2016, Melisa mengaku didatangi petugas dari Bank BUMN Korwil Malang. Mereka menagih agar pinjaman Rp 445 juta itu segera dilunasi.
"Dengan menunjukan berkas. Ternyata Rp 445 juta tersebut atas nama saya sendiri, bukan kelompok. Saya protes itu kok satu orang, bukannya untuk satu kelompok," jlentrehnya.
Mendapatkan tagihan dadakan tersebut. Melisa mengaku langsung menolak untuk membayar. Karena pinjaman Kredit ini hanya Rp 100 juta.
"Uang Rp 445 juta itu. Karena saya sudah banyak Rp 50 juta, harusnya sisanya kan cuma Rp 50 juta. Saya mau bayar asalkan Rp 50 juta itu, saya bilang gitu," ucapnya.
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan bahwa mereka yang mengadu tersebut, merupakan korban penipuan dari makelar simpan pinjam dengan modus program pemerintah untuk petani dan peternak.
"Sehingga kami akan memanggil, pihak bank, polisi, OJK dan notaris yang telah disebut oleh warga. Supaya mereka menjelaskan apa yang telah terjadi, agar ada solusi," tanggapnya.
Menurutnya, penipuan berkedok program pemerintah jelas telah merugikan warga. Kata Tabroni, selain mereka dicekik dengan angsuran, sertifikat tanahnya juga ditahan oleh bank.
"Menurut warga, ada sebanyak 101 sertifikat yang ditahan Bank. Walaupun itu datanya belum valid ya, karena yang bisa menjelaskan hal tersebut adalah pihak Bank," tuturnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/korban-makelar-kredit.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.