BBM Ilegal Jember

Sempat Pingsan saat Diperiksa Polisi, Bos BBM Ilegal di Jember Boleh Pulang dari Rumah Sakit

Sebelumnya tersangkasempat pingsan setelah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Jember pada, Jumat malam (25/8/2023).

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soebandi Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soebandi Jember hari mengizinkan Yamin (50) bos bisnis BBM Ilegal di Jember yang telah ditetapkan tersangka, pulang ke rumah, Rabu (30/8/2023).

Sebelumnya tersangka sempat pingsan setelah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Jember pada, Jumat malam (25/8/2023).

Saat itu, tersangka langsung bawa di Institut Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Soebandi Jember.

Tersangka asal Kecamatan Ambulu Jember tersebut masuk rumah sakit sejak 25 Agustus 2023, dan menjalani rawat inap diruang anggrek selama lima hari.

Baca juga: Viral Kasus Istri Potong Kelamin Suami di Solo, Pria Sempat Trauma, Kini Minta Terdakwa Bebas

Humas RSUD dr Soebandi Jember Septiono Hariawan mengatakan, kondisi kesehatan pasien tersebut sudah membaik. Bahkan hari ini sudah diizinkan pulang.

"Kondisi pasien sudah membaik dan diperbolehkan untuk pulang hari ini. Tapi tetap harus kontrol ke Rumah Sakit," ujarnya.

Namun dia mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih detail. Sebab untuk rekam medis pasien bersifat rahasia.

Baca juga: Diresmikan Menteri Koperasi, Sentra UMKM Rumah Kita Berdaya Lumajang Hanya Bertahan 1,5 Tahun

Lebih lanjut, kata Iwan, selama menjalani rawat inap di ruang Anggrek Rumah Sakit Milik Pemerintah Kabupaten Jember ini, statusnya sebagai pasien umum, yang membayar secara pribadi.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember Ipda Kukun Wawuli Hasanudin mengaku, belum berani untuk memberi keterangan.

"Tetapi sesuai aturan kami harus koordinasi dengan dokternya. Boleh pulang, tetapi kami belum tahu bagaiman hasilnya," katanya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved