Warga Jember Carok

Tersangka Kasus Carok di Sumberbaru Jember Tiga Bersaudara, Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka carok di Jember rupanya tiga orang bersaudara, karena korban meninggal dunia, ketiganya terancam hukuman 15 tahun penjara

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama saat jumpa pers carok, Selasa (5/9/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polisi menetapkan tiga orang tersangka atas kasus carok alias perkelahian dengan celurit di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan tiga tersangka tersebut bernama Husairi, Solihin dan Hotiman. Mereka masih satu keluarga.

"Untuk Husairi tidak bisa kami hadirkan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit dr Soebandi Jember," katanya saat jumpa pers, Selasa (5/9/2023).

Menurutnya, tiga orang bersaudara asal Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru dijerat memakai Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 354 ayat 3 KUHP.

"Junto pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Menurutnya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap Mat Halil hingga meninggal dunia, karena sakit hati. Sebab ayah mereka telah dihajar oleh korban.

"Sakit hati, bermula karena masalah sengketa tanah sampai akhirnya ayah dari pada ketiga tersangka ini dianiaya oleh korban (Mat Halil), yang sekarang sudah meninggal dunia," kata Dika.

Baca juga: Kirab Pemilu 2024 Singgah di Banyuwangi, KPU Berharap Dongkrak Partisipasi Pesta Demokrasi


Pelaku penganiayaan tersebut, kata Dika, dilakukan oleh tersangka bernama Husairi, dengan cara membacok korban.

"Sementara dua tersangka lainnya hanya ikut serta saja. Mereka hanya mengantarkan dan mendobrak pintu rumah korban," katanya.

Dika menegaskan antara palaku dengan korban ini masih ada hubungan keluarga. Katanya, mereka bertikai karena sengketa batas lahan pekarangan.

Dika mengatakan jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah. Sebab, kabarnya terdapat tindak pidana lain baik sebelum maupun sesudah carok ini mencuat.

"Karena hingga saat ini korban belum bisa kami mintai keterangan. Jadi jangan sampai di luar ada spekulasi sebelum kami melakukan penyidikan," lanjutnya.

Polisi juga telah menyita barang bukti dari tangan pelaku. Kata Dika, meliputi satu buah senjata tajam jenis celurit dan juga pakaian dari korban

"Dua buah wadah celurit, dan satu pedang bergagang kayu. Serta topi, celana dan baju milik korban," imbuh pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Jember ini.

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved