Siswa SMA Bacok Guru di Demak
Sosok MAR, Pelaku Kasus Siswa SMA Bacok Guru di Demak, Kerap Bolos Demi Bantu Jualan Nasi Goreng
Sosok MAR, siswa SMA bacok guru sendiri di Demak yang viral di media sosial. Dirinya diketahui kerap bolos untuk bantu jualan nasi goreng.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Berikut sosok MAR, siswa SMA bacok guru sendiri di Demak yang viral di media sosial.
Belakangan ini, diketahui motif pelaku lakukan aksi tersebut karena protes nilai ujian jelek.
Aksi nekat siswa SMA bacok guru yang viral tersebut di Demak diketahui terjadi pada Senin (25/9/2023) pagi.
Rupanya, terdapat hal lain yang belakangan ini juga diketahui dari sosok MAR.
Baca juga: Viral Sosok Rafi Atqiya, Pemuda Masuk Bintara Tanpa Tes Meski Baru Daftar Tantama, Pandai 3 Bahasa
MAR siswa kelas XI MA di Demak ternyata tulang punggung keluarga.
Selain bersekolah, MAR juga ternyata berjualan nasi goreng di malam hari untuk membantu temannya dan keluarganya.
Kendati begitu, pemicu MAR sering bolos sekolah diduga lantaran ia tengah disibukkan berjualan nasi goreng.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, dalam konferensi pers di Pendopo Polres Demak. Dilansir TribunSumsel.com dari TribunJateng.com, Rabu (27/9/2023).
MAR, yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembacokan terhadap gurunya sendiri, Ali Fatkur Rohman (41), telah ditahan oleh Polres Demak.
Ia merupakan siswa di MA Yasua yang terletak di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak menjelaskan bahwa pelaku adalah tulang punggung keluarganya dan aktif membantu keluarga dengan berjualan nasi goreng pada malam hari.
Saat ini, pelaku merasa menyesal atas tindakannya.
Kasatreskrim Polres Demak menegaskan bahwa pelaku melakukan pembacokan dalam kondisi sadar tanpa adanya pengaruh obat-obatan terlarang atau alkohol.
Di sisi lain, Kepala MA Yasua, Masrukin, menggambarkan pelaku sebagai siswa yang pendiam dan sering tidak masuk sekolah.
Meskipun demikian, pelaku telah naik ke kelas XI setelah memenuhi syarat dengan menyelesaikan tugas tambahan untuk meningkatkan nilai yang kurang.
Alasan MAR Nekat Bacok Guru
Terungkap alasan MAR bacok guru karena sakit hati lantaran tidak boleh ikut PTS.
Dia dilarang ikut karena belum mengumpulkan tugas sebagai syarat mengikuti PTS.
MAR (17), siswa MA di Kecamatan Kebonangung, Kabupaten Demak telah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Demak seusai menganiaya gurunya AFR (41).
Polisi menangkap MAR kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut.
MAR ditangkap di sebuah rumah kosong, di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Aparat juga menyita sejumlah barang bukti.
Seperti sabit panjang 40 sentimeter, baju seragam sekolah, dan 1 sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai pelaku saat melarikan diri.
Nasib Siswa
MAR alias AR, siswa MA Yasua Demak terancam 12 tahun penjara usai bacok gurunya di sekolah.
AR dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP sebagai primer, Pasal 354 ayat (1) KUHP sebagai subsider, dan Pasal 353 ayat (2) KUHP sebagai subsider lebih lanjut.
Karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan unit PPA Polres Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, AR ditangkap Senin (25/9/2023) pada pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Menurut AKP Winardi, pada tanggal 23 September 2023, korban seharusnya telah menyelesaikan tugas akhir yang menjadi kewajibannya.
Namun, korban tidak dapat mengumpulkan tugas tersebut sesuai deadline.
Pelaku pertama kali datang ke sekolah untuk mencari tahu apakah bisa mengikuti UTS.
Setelah mendapatkan jawaban negatif dari korban, pelaku kembali pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah sabit yang disembunyikan.
Kemudian, pelaku kembali ke sekolah dengan sabit tersebut yang dia sembunyikan di belakang punggungnya.
Saat berada di sekolah, pelaku langsung menuju ke kelas XII IPS tempat korban berada.
Pelaku masuk ke dalam kelas dan menyerang korban yang sedang duduk di kursi saat menjaga ujian tengah semester.
Pelaku menggunakan sabit untuk melakukan serangan ke arah leher dan lengan kiri korban.
Setelah melakukan pembacokan, pelaku membuang sabitnya di tempat kejadian dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Saat ini, Satreskrim Polres Demak telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu buah sabit dengan panjang 40 cm yang memiliki gagang besi, satu seragam sekolah lengan pendek warna putih, satu celana panjang seragam sekolah warna abu-abu, dan satu sepeda motor Supra X warna hitam dengan nomor polisi H 2241 BW.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.