Berita Lumajang

Tiga Motor Maling Janur Kelapa di Lumajang Dibakar Massa

Warga resah dengan adanya pencurian komoditas janur kelapa yang memiliki nila ekonomi cukup tinggi tersebut.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Erwin Wicaksono
Pencurian janur. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Beredar video memperlihatkan massa yang jengah usai memergoki aksi pencurian yang diduga dilakukan sekelompok pria di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Minggu (8/10/2023) dini hari.

"Maling-maling," teriak massa mengerumuni terduga pelaku malam itu.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Candipuro, Iptu Lugito membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kemarahan warga dipicu lantaran kesal dengan aksi pencurian janur kelapa yang dilakukan oleh 4 orang pelaku secara berkelompok.

Warga resah dengan adanya pencurian komoditas janur kelapa yang memiliki nila ekonomi cukup tinggi tersebut.

Baca juga: HEBOH Penemuan Mayat Dosen Unibos Makassar di Dermaga Kayu, Ditemukan Luka di Dahi Jasad

Di video tersebut tampak kobaran api yang diduga berasal dari motor para pelaku. Massa yang jengah membakar 3 motor yang digunakan pelaku sebagai sarana pencurian.

"Kami menerima informasi pada pukul 00.56 segera anggota polsek gerak cepat mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan membawa serta pelaku dan barang bukti ke Polsek Candipuro," ujar Lugito.

Polisi kemudian mengamankan para terduga pelaku masing-masing bernama M Arifin, M Faisol, M Aziz dan M Amin yang kesemuanya warga Tempeh Lumajang.

Baca juga: Lautaro Martinez Catatkan Rekor Langka Usai Cetak Gol untuk Inter Milan, Saingi Legenda Nerazzurri

Kepada polisi pelaku bercerita jika aksi mencuri janur tersebut dilakukan dengan memanjat pohon kelapa lalu memotong janur dengan menggunakan sabit.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti janur pohon kelapa sebanyak 21 ikat pendek dan 2 ikat panjang. Akibat pencurian tersebut korban yang merupakan pemilik kebun kelapa menderita kerugian materi jutaan Rupiah.

"Akkibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp 4.000.000," tutupnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved