Kamis, 7 Mei 2026

Arisan Bodong di Situbondo

Usai Diperiksa, Tersangka Arisan Bodong di Situbondo Ditahan Penyidik

Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, akhirnya menahan tersangka terduga kasus penipuan, penggelapan, dan arisan bodong sebesar Rp 5 miliar

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Tersangka arisan bodong saat dikeler polisi di Polres Situbondo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUB0NDO - Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, akhirnya menahan tersangka terduga kasus penipuan, penggelapan, dan arisan bodong sebesar Rp 5 miliar.

Tersangka bernama Balqiatus Soleha, warga Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Penyidik menahannnya setelah melakukan pemeriksaan secara intensif.

Wanita berusia  29 tahun ini tak berdaya pada saat penyidik membawanya ke ruang tahanan.

Kasatreskrim Polres Situbondo,  AKP Momon Suwitu Pratomo membenarkan penahanan terhadap terduga tersangka penipuan dan penggelapan uang arisan itu.

Menurutnya, tersangka ditahan setelah diperiksa dengan status sebagai tersangka Balqiatus Soleha oleh penyidik Pidana Umum Satreskrim Polres Situbondo

"Untuk 20 hari kedepan, tersangka menjadi tahanan penyidik Satreskrim  Polres Situbondo,"ujarnya.

Selama proses penyidikan, kata AKP Momon,  pihaknya telah menyita sejumlah baramh bukti, di antaranya satu ponsel, rekening koran, percakapan WA korban dan tersangka, serta satu buah tabungan.

Momon menegskan, ada beberapa pertimbangan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, salah satunya adanya kekawatiran tersangka merusak barang bukti, mengulangi perbuatanya atau melarikan diri.

"Terduga tersangka ini sempat menghilang dari rumahnya," katanya.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak Anggota DPR Hingga Tewaskan Pacar

Akibat pebuatanya, lanjutnya, tersangka dijerat Pasal 378 subsider 372 KUHP tentang perbuatan penipuan atau penggelapan.

"Ancaman hukuman maksimal selama  4 tahun hukuman penjara,"pungkasnya.

Sebelumnya,  lima warga perwakilan korban arisan asal Besuki, ngluruk Mapolres Situbondo, Kamis (21/09/2023).

Para emak emak datang ke kantor polisi ini, untuk menanyakan tindak lanjut laporan dugaan penggelapan atau arisan fiktif dengan terlapor berinial BG, warga Kecamatan Besuki yang dilaporkan pada tanggal  7 Mei 2023.

Kedatangan korban penipuan arisan ini, disambut penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

Penyidik mengajak para warga untuk masuk ke dalam ruangan Mapolres, namun warga menolak dan tetap  bertahan berpanas panasan  di halaman Mapolres Situbondo.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved