Driver Ojol Demo di Jember
Ribuan Driver Ojol Demo di Jember, Minta SK Gubernur Soal Tarif Ditegakkan
Ribuan pengemudi transportasi online di Jember menggelar demo di dua tempat yakni Kantor Pemkab Jember dan DPRD Jember
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Sekitar 1.500 pengemudi ojek dan taksi online menggelar demonstrasi di Kabupaten Jember, Selasa (31/10/2023).
Mereka berkendara melintasi beberapa ruas jalan utama di Jember, untuk berdemo di dua tempat yaki Kantor Pemkab Jember, dan DPRD Jember.
Para driver (pengemudi) yang tergabung Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB) ini menggelar aksi untuk menuntut penegakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur 2023 tentang transportasi online mengenai tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK)
Para pengemudi ini menggelar demo, dengan memakai atribut masing-masing aplikator. Mereka mendatangi dedung parlemen Jember itu membawa kendaraan roda dua dan empat.
Ketua FKJOB, Dedi Noviyanto mengatakan bahwa aksi ini dilakukan, karena selama ini SK Gubernur Jawa Timur tahun 2023 tentang tarif selama ini belum ditegakkan di Kabupaten Jember.
"Dan kami menuntut untuk segera dilaksanakan. Karena kami berasumsi, dari penjelasan Dinas Perhubungan bahwa pengaturan tarif itu ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya.
Menurutnya, tidak diberlakukannya SK Gubernur Jatim tersebut, berdampak pada rendahnya tarif yang diterima oleh para driver online.
"Padahal kalau SK Gubernur dilaksanakan, tarif itu akan lebih menyejahterakan lagi bagi driver, karena potongan dan lain sebagainya diatur semua di situ," kata Dedi.
Baca juga: Transaksi via QRIS di Wilayah Kerja BI Jember Tembus Rp 920 M Hingga Triwulan III 2023
Menanggapi hal itu, Kepala UPT, Kepala UPT PPP LLAJ Dishub Jatim di Jember Teguh Budi Hartono mengutarakan, mengenai penerapan SK Gubernur tersebut memang sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan.
"Yang kemudian turun di Gubernur lalu Dinas Perhubungan Provinsi. Sementara untuk perusahaan aplikator itu kewenangan Kominfo," tanggapnya.
Masalahnya, kata Teguh, Kementerian Kominfo selama ini tidak mengeluarkan aturan, sebagai petunjuk teknis bagi perusahaan aplikator.
"Sementara Kementerian Perhubungan telah memberikan petunjuk teknis, sehingga bisa menjadi pedoman dari lembaga di bawahnya untuk menegakkan angkutan sewa khusus (ASK)," jlenterehnya.
Sementara Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, katanya, hanya berwenang mengeluarkan ijin ASK dan menerapkan wilayah operasionalnya.
"Kenapa akhirnya timbul permasalahan tarif, karena ada kewenangan Kominfo juga untuk perijinannya. Seharusnya SK Gubernur itu bisa dilakukan, tapi kami kan tidak bisa melakukan intervensi (aplikator), karena sudah beda kewenangannya," tutur Teguh.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono mengaku akan memanggil, seluruh pihak baik dari Pemerintah Kabupaten Jember atas aspirasi para pengemudi transportasi online ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.