Mertua Bunuh Menantu

Mertua di Pasuruan Lakukan Pelecehan Seksual ke Menantu Sebelum Membunuhnya

Mertua yang bunuh menantu di Pasuruan ternyata lakukan pelecehan seksual sebelum membunuh menantunya

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Polisi menggiring tersangka pembunuhan terhadap menantu di Pasuruan 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN  - Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya mengungkap motif pembunuhan menantu yang melibatkan mertuanya di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi.

Korban adalah Fitria Almuniroh Hafidloh Diana (23). Dia dibunuh ayah dari suaminya, Sueb (31) yakni Khoiri atau Satir (53). 

Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif yang mendasari pembunuhan ini karena tersangka tidak bisa menahan hawa nafsunya.

“Saat kejadian, suami korban ini sedang interview pekerjaan. Di dalam rumah, hanya ada korban dan tersangka,” katanya, Kamis (2/11/2023). 

Dia menyebut, dugaan kuat, tersangka ini tidak bisa menahan nafsunya saat melihat menantunya yang sedang hamil 6 bulan keluar dari kamar mandi. 

“Dari situlah, tersangka tidak bisa menahan nafsunya melihat tubuh menantunya. Tersangka langsung mendatangi korban di kamarnya,” sambung Wakapolres. 

Di dalam kamar, kata Wakapolres, tersangka berusaha memerkosa menantunya itu sendiri. Pelaku berusaha melakukan pelecehan seksual

“Upaya tersangka itu ditolak dan dilawan sama korban. Bahkan, korban pun sempat berteriak setelah aksi percobaan pemerkosaan itu,” ujar dia. 

Baca juga: Mertua Bunuh Menantu di Pasuruan, Motif Diduga Karena Hawa Nafsu

Dugaan kuat, tersangka ini panik dan ketakutan melihat menantunya melawan. Tersangka langsung keluar kamar dengan cepat dan mengambil pisau di dapur. 

“Tersangka pun naik pitam dan langsung mengeksekusi korban. Pelaku menggorok leher korban. Sehingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia,” tuturnya.  

Disampaikan Wakapolres, tersangka menggorok leher korban yang saat itu sedang istirahat atau tiduran. “Korban tidak sempat melawan,” ungkap dia. 

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke rumah tetangganya , yakni Bari. Disana, tersangka bersembunyi di kamar dan dikunci.

“Kami mengenakan tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat,” tutupnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved