Berita Pasuruan

Terdakwa Pungli Program Redistribusi Lahan Tambaksari Dituntut Penjara dan Bayar Uang Pengganti

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) program redistribusi lahan di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi masuk dalam babak baru. 

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Sidang tuntutan yang digelar secara hybrid. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) program redistribusi lahan di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi masuk dalam babak baru. 

Jaksa Penutut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa dalam kasus pungli ini di PN Tipikor Surabaya dalam sidang lanjutan. 

Ketiga terdakwa dianggap melanggar pasal 11 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Baca juga: Sukses Kendalikan Inflasi, Banyuwangi Kembali Dapat Insentif Rp. 9,15 Miliar dari Kemenkeu

Jatmiko, Kepala Desa Tambaksari dan Cariadi, Ketua Panitia Redistribusi Lahan, dituntut 3 tahun 6 bulan. Sedangkan Suwaji, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Malang dituntut lebih ringan, yakni 2 tahun penjara. 

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri mengatakan, JPU menganggap tiga terdakwa ini melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui, atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. 

Dasar itulah, yang membuat JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, menutut hukuman 3 tahun 6 bulan untuk Jatmiko dan Cariadi. Sementara, Suwaji, dituntut 2 tahun penjara.

Baca juga: Terkena Tendangan dari Pelatih, Pesilat Muda Gresik Meninggal Dunia


"Tuntutan itu berbeda, karena Suwaji telah mengembalikan kerugian negara. Itu yang meringankannya," katanya, Senin (6/11/2023) sore.

Disampaikan dia, dalam tuntutan ini, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda serta uang pengganti kerugian negara. Jatmiko dan Cariadi, dituntut denda hingga Rp 50 juta. Bila tidak membayar, maka denda itu diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara. 

Keduanya juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 170.700.000. Uang pengganti itu enggan mereka bayar, maka harta benda kedua terdakwa, akan disita dan dilelang setelah satu bulan, putusan incraht. 

Bila tidak cukup, maka akan digantikan dengan kurungan selama 1 tahun 8 bulan. Sementara untuk Suwaji, dituntut denda Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Hal itu dikarenakan, terdakwa telah membayar uang pengganti negara sebesar Rp 36.400.000. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews klik : Tribun Jatim Timur 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved