Berita Lumajang

Pj Bupati Lumajang Serahkan 300 Sertifikat PTSL pada Warga

Ada sebanyak 300 sertifikat PTSL yang diserahkan kepada masyarakat, dari sekitar 1.200 yang telah diajukan.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Erwin Wicaksono
300 sertifikat PTSL diserahkan kepada masyarakat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang dari sekitar 1.200 yang telah diajukan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Argosari,Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (16/11/2023).

Ada sebanyak 300 sertifikat PTSL yang diserahkan kepada masyarakat, dari sekitar 1.200 yang telah diajukan.

"Bersama Badan Pertanahan Nasional Lumajang dan seluruh jajaran kami terus berupaya optimal membawa kepastian hukum kepada masyarakat di Lumajang," kata Indah ketika dikonfirmasi.

Wanita yang akrab Yuyun itu mengatakan bahwa sertifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel.

"Persawahan, pertanian di Argosari ini subur, kesuburan pertanian ini harus ada kepastian hukum terkait kepemilikan tanahnya, salah satunya bisa diraih melalui PTSL. Inilah pentingnya PTSL, memberikan kepastian hukum bagi panjenengan yang punya sawah atau rumah, luas tanahnya, titik tanahnya ada di sertifikat," katanya.

KabupatenLumajang memiliki sekitar 32,48 persen kawasan hutan atau seluas 58.174,55 Ha yang meliputi hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi.

Dari luas kawasan hutan produksi seluas 11.493 Ha yang tersebar di 11 kecamatan dimana di 58 desa tersebut terdapat kawasan permukiman didalamnya.

"Adanya program PPTPKH ini tentunya memberikan angin segar untuk dapat membantu masyarakat agar mempunyai hak yang sama atas kepemilikan tanah," kata Yuyun.

Pemasangan Pal Batas tersebut merupakan Penataan Tata Batas Kawasan Hutan sebagai tindak lanjut dari program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Lumajang.

Sementara Kepala BPN Lumajang, Rocky Soenoko menjelaskan, bahwa dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.

"Saat ini pemerintah dengan senang hati datang ke sini mulai dari kegiatan pengumpulan data, sampai pemasangan patok memudahkan bapak ibu tidak perlu jauh-jauh mengurus sertifikat PTSL," katanya.

"Kita bersama pemerintah Kabupaten Lumajang menghindarkan panjenengan dari mafia tanah, panjenengan bisa mendapatkan kepastian kepemilikan yang legal atas tanahnya," jelas dia.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved