Berita Probolinggo

Kecanduan Judi Online, Pegawai BPR Nekat Gelapkan Uang Nasabah Hingga Ratusan Juta

Seorang pegawai BPR di Probolinggo menggelapkan uang nasabah hingga ratusan juta, rupanya untuk main judi online

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polres Probolinggo Kota
Polisi meringkus ASS (36) warga Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo yang gelapkan uang nasabah untuk main judi  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Permainan judi online memang benar-benar bisa menghilangkan akal sehat.

Apalagi kalau sudah kecanduan, berpotensi mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal.

Seperti yang dilancarkan ASS (36) warga Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bagian Account Officer (AO) itu nekat menggelapkan uang nasabah sampai ratusan juta.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan pelaku mulai melancarkan tindakan penggelapan uang nasabah pada November 2022 sampai Februari 2023.

Dengan kurun waktu sekira 4 bulan tersebut, tersangka dapat menilap uang nasabah hingga mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp 421 juta.

"Karyawan BPR di bagian AO. Tugasnya melayani nasabah baik saat pengajuan pinjaman maupun penarikan pembayaran yang meliputi pembayaran angsuran atas pinjaman, pembayaran bunga serta pembayaran pelunasan maupun pengurangan pokok pinjaman," katanya, Rabu (22/11/2023).

Dia menjelaskan modus yang dilancarkan tersangka, pembayaran dari beberapa nasabah BPR yang diterima tidak disetorkan ke kasir BPR.

Tersangka juga tidak masuk kerja dan tidak diketahui keberadaannya selepas Februari 2023.

Baca juga: Pemuda di Probolinggo Rudapaksa Siswi SMP, Pakai Akal Bulus Ajak Korban Nginap di Rumah


"Hal ini mengakibatkan BPR tersebut bertanggung jawab dan mengganti uang yang diterima oleh tersangka dan melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota," terangnya.

Petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan serta gelar perkara.

Dari situ, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ASS sebagai tersangka.

Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Jawa Tengah tepatnya Kabupaten Grobokan.

"Terkait dengan perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," ucapnya. (nen) 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved