Viral Shella Trenggalek
SOSOK Pemeran Wanita dalam Video Shella Trenggalek Viral, Sempat Jadi Buruan di Yandex dan Twitter
Terungkap sosok pemeran wanita dalam video Shella Trenggalek yang viral. Sempat jadi buruan di Yandex dan Twitter.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Terungkap sosok pemeran wanita video Shella Trenggalek yang viral.
Link video syur tersebut sempat jadi buruan di Yandex dan Twitter.
Video Shella Trenggalek yang viral itu diketahui berdurasi 2 menit 20 detik.
Usai viral, pihak polisi langsung bergerak cepat.
Baca juga: Pemkab Jember Targetkan 90 Persen Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024
Polisi langsung menyelidiki sosok wanita pemeran video syur Shella Trenggalek dan penyebar video.
Polisi bahkan sampai membentuk tim khusus mengusut video syur Shella Trenggalek yang lagi viral.
Polisi ingin memastikan video tersebut hanya viral di wilayah Trenggalek atau viral juga di daerah lain.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan jika wanita yang ada di video "Shella Trenggalek" bukan merupakan warga Trenggalek.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga pemeran video tersebut," katanya.
Kata AKBP Gathut, pihaknya sudah melakukan interogasi dan cek fakta, namun faktanya seseorang yang diduga pemeran dalam video Shella Trenggalek tidak sama.
"Mulai dari ciri-ciri fisik, muka, bagian tubuh dan tanda lahir berbeda dengan video yang lagi viral itu," pungkasnya dilansir dari hot.grid.i
Dikatakan, wanita yang diduga pemeran video Shella Trenggalek mengaku tak pernah membuat video syur serupa.
"Termasuk dari seragam sudah dilakukan penyidikan, bukan seragam dari salah satu sekolah yang ada di Trenggalek," lanjutnya.
Sementara itu, Gathut juga sudah memerintahkan Kasatreskrim Polres Trenggalek untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun polisi sampai saat ini masih berupaya menemukan pihak yang memviralkan video tersebut apalagi dengan membubuhkan nama seseorang.
"Jangan sampai ini jadi fitnah dan menyebarkan berita bohong di tengah masyarakat," pungkasnya.

Sanksi untuk Penyebar Video Syur
Melansir Kompas.com, ada ancaman pidana bagi orang-orang yang menyebarkan video syur atau video yang mengandung unsur pornografi.
Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.
"Termasuk dari seragam sudah dilakukan penyidikan, bukan seragam dari salah satu sekolah yang ada di Trenggalek," lanjutnya.
Sementara itu, Gathut juga sudah memerintahkan Kasatreskrim Polres Trenggalek untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun polisi sampai saat ini masih berupaya menemukan pihak yang memviralkan video tersebut apalagi dengan membubuhkan nama seseorang.
"Jangan sampai ini jadi fitnah dan menyebarkan berita bohong di tengah masyarakat," pungkasnya.
Sanksi untuk Penyebar Video Syur
Melansir Tribun-Sulbar.com dari Kompas.com, ada ancaman pidana bagi orang-orang yang menyebarkan video syur atau video yang mengandung unsur pornografi.
Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.
Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar," bunyi Pasal 29.
Video panas Shella Trenggalek beredar di Twitter.
Link video viral Shella Trenggalek diburu banyak warganet.
Selain di Twitter, video panas Shella Trenggalek beredar di Yandex Com dan Yandex Browser Jepang.
Video panas Shella Trenggalek, membuat warga Trenggalek, Jawa Timur, heboh.
Dalam video Shella Trenggalek beredar di Twitter, Yandex Com dan Yandex Browser Jepang memperlihatkan wanita berseragam batik.
Kemudian menggunakan bawahan rok cokelat tengah berbuat tak senonoh.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.