Berita Lumajang

Berikut Rincian APBD 2024 Kabupaten Lumajang

Raperda yang mendapat persetujuan bersama DPRD Kabupaten Lumajang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Jawa Timur.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Lumajang, Jawa Timur secara resmi telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) menyampaikan sebelum ditetapkan menjadi Perda, berkas Raperda yang mendapat persetujuan bersama DPRD Kabupaten Lumajang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. 

Baca juga: Bupati Ipuk Berangkatkan Peserta Balap Sepeda Dekade Ride API Banyuwangi

"Setelah persetujuan ini, secepatnya dokumen APBD Tahun Anggaran 2024 agar segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi," ujar Indah ketika dikonfirmasi, Minggu (26/11/2023).

Wanita yang akrab disapa Yuyun itu berharap Perda APBD Tahun Anggaran 2024 segera ditetapkan dan diundangkan. Sehingga program kegiatan tahun 2024 bisa segera dilaksanakan. 

Baca juga: Saat Guru Khusyuk Salat, Satpam Sekolah di Depok Buka Payung dan Rela Kehujanan, Aksinya Viral

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga mengatakan pihaknya masih menunggu waktu bersama dengan Pemkab Lumajang untuk menetapkan RAPBD tahun anggaran 2024 dari sisi evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri.

Menurut politisi PKB itu RAPBD 2024 memang paling realistis didok pada sebelum Desember 2023.

"Proses masih tinggal sinkronisasi dengan tim anggaran. Kita satu sepemahamkan. Target sendiri sesuai jadwal kita sahkan memang sebelum Desember," ujarnya

Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor Marry My Husband, Park Min Young Jadi Pemeran Utama Wanita

Kata Eko nilai RAPBD 2024 telah disetujui oleh semua fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lumajang.

Dihimpun dari DPRD Kabupaten Lumajang, Raperda APBD TA 2024 menjadi Perda APBD TA 2024, dengan rincian. Pendapatan Daerah Rp. 2.173.341.315.555. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 328.286.718.273.

Pendapatan Transfer Rp. 1.842.816.597.282. Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 2.238.000.000. Jumlah Belanja Rp. 2.411.393.471.485.

Total Surplus (defisit) Rp (238.052.155.930). Pembiayaan Rp. 238.052.155.930.  Penerimaan Pembiayaan Rp. 302.835.240.099. Pengeluaraan Pembiayaan Rp. 64.283.084.169. Terakhir, Pembiayaan Netto Rp. 238.052.155.930.

"Semua fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya, dengan demikian semua fraksi telah menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Lumajang,"

"Tentu semangatnya tentu untuk kebaikan. Kami DPRD setiap hari mendapat saran dari masyarakat apa yang menjadi pengharapan bisa dirasakan masyarakat," jelas Eko.

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com) 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved