Berita Banyuwangi
Dua Pria di Banyuwangi Embat Besi Bekas Jembatan Desa, Kini Ditangkap Polisi
Dua orang pencuri di Pesanggaran, Banyuwangi ini mencuri besi bekas jembatan desa, akhirnya ditangkap polisi
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Ada-ada saja kelakuan dua maling ini. Mereka mengembat besi-besi bekas jembatan desa. Kini, mereka ditangkap dan harus mendekam di penjara polisi.
Dua pencuri besi jembatan itu adalah JPC (21) dan HS (39). Keduanya warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan mengatakan, keduanya beraksi mencuri besi jembatan yang ada di Desa Sarongan, Pesanggaran, Kamis (16/11/2023).
Ada empat buah besi batangan yang mereka curi. Yakni tiga biji besi H beam masing-masing panjang 3 meter, 2,5 meter, dan 1,5 meter. Selain itu ada juga besi lempengan yang lebarnya sekitar 1 meter persegi.
Besi yang dicuri adalah bekas bangunan jembatan. Jembatan itu rusak akibat banjir yang sudah lama terjadi. Selama ini, besi-besi itu disimpan di belakang Kantor Desa Sarongan.
"Pelaku mencuri besi-besi itu dengan diangkut menggunakan sepeda motor," kata Lita, Selasa (28/11/2023).
Jika ditaksir, nilai besi-besi yang dicuri mencapai Rp 10 juta.
"Hasil penelusuran, besi-besi itu dijual oleh kedua tersangka ke pedagang rongsokan di Desa Kandangan," ujarnya.
Lita menjelaskan, terbongkarnya pencurian itu setelah perangkat desa setempat mencurigai ada besi bekas jembatan yang hilang. Setelah ditelusuri, ditemukan beberapa besi H beam masing-masing yang tak ditemukan di lokasi.
Baca juga: VIRAL Ibu dan Anak Sama-sama Jadi Polisi, Turut Razia Bareng Hingga Sang Anak Malu Dilihat Teman
"Setelah dilakukan pencarian, ternyata yang melakukan pencurian adalah dua pelaku ini. Lalu, kami mencari dan menangkap keduanya," sambungnya.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah mencuri besi bekas jembatan. Dari laporan perangkat desa ke polisi, aparat pun menangkap dan menahan mereka.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/pencuri-besi-bekan-jembatan.jpg)