Berita Probolinggo

39 Koperasi di Kabupaten Probolinggo Terancam Dibubarkan, 10 Koperasi Lakukan Sanggahan

Hal tersebut lantaran puluhan koperasi itu tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tiga tahun berturut-turut.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Danendra Kusuma
Sebanyak 39 koperasi di Kabupaten Probolinggo terancam dibubarkan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM,Probolinggo - Sebanyak 39 koperasi di Kabupaten Probolinggo terancam dibubarkan.

Rencana pembubaran koperasi tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor 500.3/183/426.110/2023 Tentang Rencana Pembubaran Koperasi tanggal 9 Nopember 2023 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto.

Hal tersebut lantaran puluhan koperasi itu tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tiga tahun berturut-turut.

Tak hanya itu, ketentuan peraturan perkoperasian pun diabaikan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami mengatakan sebelumnya ada 49 koperasi yang terancam dibubarkan.

Namun, dalam perjalanannya terdapat 10 koperasi yang melakukan sanggahan tertulis.

Baca juga: Pria Banyuwangi Curi Cabai Tetangga saat Harga Meroket, Berakhir Ditangkap Warga

"Dari total 49 koperasi yang diumumkan akan dibubarkan, 10 koperasi telah melakukan sanggahan tertulis. Dengan demikian ada 39 koperasi yang diumumkan bakal dibubarkan," katanya, Jumat (8/12/2023).

Dia menjelaskan pengajuan sanggahan beserta alasannya dapat diajukan secara tertulis paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal diterima surat pemberitahuan dan atau dipublikasikannya rencana pembubaran koperasi.

"Pengajuan sanggahan beserta alasan dan berkas berkas pendukung dapat diajukan oleh koperasi, anggota koperasi, perbankan, lembaga keuangan, dan pihak lain yang memiliki keterkaitan sebagai kreditur," jelasnya.

Taufik menambahkan, anggota terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari anggota lain melalui rapat anggota untuk bertindak atas nama koperasi dalam mengajukan pernyataan sanggahan.

Baca juga: Hadiri Rakercab, Bupati Ipuk Ajak HIPMI Terus Suport Anak Muda Banyuwangi Membangun Usaha

"Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tersebut diatas telah terlampaui, maka koperasi akan dibubarkan," tambahnya.

Ia menyatakan pihaknya melakukan pengecekan jumlah koperasi di Kabupaten Probolinggo yang tidak aktif rupanya cukup banyak.

Dari jumlah total 814 koperasi, tercatat ada 628 koperasi yang diketahui tidak aktif.

Tetapi, yang akan dibubarkan saat ini 39 koperasi.

Puluhan koperasi itu tidak melaksanakan RAT tiga tahun berturut-turut.

Baca juga: Sandiaga Uno: Ganjar adalah Jokowi Versi 3.0 di 2024 Karena Miliki Kedekatan dengan Rakyat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved