Berita Pasuruan

Tiga Terdakwa Pungli Redistribusi Tanah Pasuruan Divonis Berbeda oleh Majelis Hakim

Vonis yang dibacakan hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Situasi sidang putusan kasus redistribusi. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis untuk tiga terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) program redistribusi lahan di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi.

Pembacaan putusan itu dibacakan majelis hakim di PN Tipikor, Senin (11/12/2023) siang. Vonis yang dibacakan hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya.

Hakim menjatuhkan hukuman untuk Jatmiko, eks Kepala Desa Tambaksari dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 4 bulan dipotong masa tahanan dan Denda sebesar Rp. 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Baca juga: Tempuh Pembelajaran Selama 6 Bulan, Gus Ipul Wisuda 308 Lansia

Selain itu, diwajibkan melakukan uang pengembalian Rp 170.700.000 subsidair 1 tahun penjara. Yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 11 jo pasal 18 uu PTPK jo ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk Cariadi, Ketua Panitia Kelompok Pemohon diputus pidana penjara selama 2 Tahun dan 4 Bulan dipotong masa tahanan dan Denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Baca juga: Perlintasan Kereta Api di Jalan Cempaka Kota Probolinggo, Dipasang Palang Penutup Sementara

Cariadi juga diwajibkan membayar uang pengembalian Rp 663.538.047 subsidair 1 tahun penjara. Cariadi melanggar pasal yang sama dengan Jatmiko, yakni pasal 11 jo pasal 18 uu PTPK jo ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Suwaji, anggota LSM dituntut dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 4 Bulan dipotong masa tahanan dan Denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 Bulan kurungan. Ketiganya mengikuti persidangan secara online.

Yang bersangkutan juga diwajibkan mengembalikan uang pengembalian Rp.36.400.000 atau subsidair 1 tahun.  Suwaji juga terbukti melanggar pasal 11 jo pasal 18 uu PTPK jo ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Remaja 16 Tahun di Lumajang Tewas Hindari Truk

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa  melanggar pasal 11 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Jatmiko, Kepala Desa Tambaksari dan Cariadi, Ketua Panitia Redistribusi Lahan, dituntut 3 tahun 6 bulan. Sedangkan Suwaji, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Malang dituntut lebih ringan, yakni 2 tahun penjara.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri mengatakan, jaksa masih akan pikir - piki terkait vonis hakim yang dijatuhkan dalam sidang putusan ini. “Kami sampaikan ke pimpinan terkait putusan,” ungkapnya. 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved